Ahmad Doli Kurnia Sarankan Fadia Arafiq Hadapi Proses Hukum  

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia

NUSANTARA1.ID – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyarankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, fokus hadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketimbang menyampaikan pernyataan kontraproduktif.

Hal demikian dikatakan Ahmad Doli Kurnia menyikapi keterangan Fadia Arafiq kepada penyidik KPK bahwa tidak paham hukum dan tata kelola pemerintahan.

“Tak usah memberi banyak komentar dahulu, apalagi seperti pengakuan tidak tahu-menahu soal tata kelola pemerintahan dan lainnya, itu pernyataan kontraproduktif dan dapat mengundang ketidaksimpatian publik,” tegas Ahmad Doli Kurnia, Sabtu 7 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Legislator Komisi II DPR RI itu menyatakan Fadia sebaiknya menyampaikan pernyataan sesuai fakta dan bukti kepada penyidik KPK ketimbang mengaku tak paham tata kelola pemerintahan.

“Jadi, menurut saya, no excuse. Kalau memang merasa tidak bersalah, jalani dan buktikan saja secara hukum,” katanya.

Ahmad Doli Kurnia melanjutkan, Partai Golkar sebenarnya terus memberikan pembekalan terhadap kadernya, khususnya yang menjabat kepala daerah untuk memahami tata kelola pemerintahan.

“Terkait soal antisipasi dan program pembekalan terhadap seluruh pejabat publik asal partai Golkar, khususnya kepala daerah akan tetap dilaksanakan secara rutin, bahkan rencananya setelah Lebaran akan kami gelar lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Kepada tim KPK, Fadia mengaku hanya menjalankan fungsi seremonial saja saat menjabat Bupati Pekalongan sehingga tidak mengetahui hukum dan tata kelola pemerintahan.

“Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh Saudari FAR pada saat memberikan keterangan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 4 Maret 2026.

Namun, KPK mengatakan alasan Bupati Pekalongan dua periode tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.

Adapun, asas itu menganggap semua orang mengetahui hukum setelah peraturan diundangkan secara resmi, sehingga ketidaktahuan tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum.

“FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011-2016 sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) pada pemerintah daerah,” kata Asep. (*)

Pos terkait