Komisi III Pertanyakan Urgensi Perjalanan Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas

Anggota DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu [foto:dok]
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu [foto:dok]

NUSANTARA1.ID – Anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu mempertanyakan urgensi dari perjalanan dinas yang dilakukan pada pekan kemarin. Pasalnya, ada beberapa agenda yang dilaksanakan seperti kawasan tanpa rokok dan yang spesial untuk Gorontalo Utara.

“Salah satunya bupati berbicara tentang Puskesmas ‘surga kasih sayang’ di dalamnya yang masih berupa konsep dan rencana. Kemudian yang menarik yaitu tentang BLUD Puskesmas,” kata Windra, saat rapat di Kantor DPRD Gorontalo Utara, Senin 2 Maret 2026,

Itu lantas mendapat respon dari Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, Fenty N. Segaf. Terkait BLUD, segala persyaratan administrasi telah selesai di 2025.

Bacaan Lainnya

“Untuk pelaksanaannya di 2026, sudah ada komitmen sesuai petunjuk dari kementerian dalam negeri dan komitmen dari Asisten I dan OPD terkait,” jelasnya.

BLUD, justru memberi ruang bagi Puskesmas dalam pengelolaan pendapatan secara mandiri dan fleksibel, tanpa perlu menyetor terlebih dulu ke kas daerah.

“Selama ini Puskesmas harus menyetor terlebih dulu ke kas daerah pendapatan non-kapitasi dan retribusi pasien umum. Dengan BLUD, Puskesmas dapat menggunakan langsung pendapatan tersebut baik untuk operasional maupun inovasi layanan,” tegasnya.

Selain itu juga, dengan status BLUD, memberi ruang bagi Puskesmas berinovasi meningkatkan pendapatan melalui unit usaha lain, seperti pengelolaan parkir hingga kemitraan UMKM, yang hasilnya dikembalikan untuk peningkatan fasilitas medis. Nantinya BLUD untuk Puskesmas itu akan berjalan pada APBD Perubahan 2026. (*)

Pos terkait