Komisi III DPR Sedang Menyusun RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

NUSANTARA1.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memulai langkah awal penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Komisi III saat ini tengah melakukan proses ‘belanja masalah’ serta penyusunan draft naskah akademik.

“Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draft naskah akademik dan RUU,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 23 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, hal itu sesuai dengan komitmen DPR RI sebelumnya, yakni RUU Perampasan Aset akan mulai diproses setelah DPR merampungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor,” kata pimpinan DPR yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan itu.

Untuk itu, Dasco mengatakan DPR RI akan segera mengadakan partisipasi publik untuk penyusunan RUU Perampasan Aset itu, hingga kemudian masuk ke tahapan pembahasan.

“Ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul (RUU Perampasan Aset) dengan Undang-Undang PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan RUU Ketenagakerjaan,” katanya. (*)

Pos terkait