Hamka Pakaya Ingatkan Risiko Politisasi Jika Polri Masuk Struktur Kementerian

Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Hamka Pakaya [foto:dok/hamkapakaya]
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Hamka Pakaya [foto:dok/hamkapakaya]

NUSANTARA1.ID – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Hamka Pakaya, mengingatkan pemerintah pusat agar tidak gegabah menanggapi wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Menurutnya, langkah tersebut justru berisiko menggerus netralitas kepolisian sebagai penegak hukum.

Hamka yang juga Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo menilai, Polri harus tetap berdiri sebagai institusi negara yang independen dan tidak terikat langsung dengan kepentingan politik praktis. Ia menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden selama ini menjadi penyangga utama profesionalisme kepolisian.

“Polisi itu bekerja untuk negara dan rakyat, bukan untuk kepentingan politik tertentu. Karena itu, penempatannya tidak boleh berada di bawah struktur kementerian,” ujar Hamka, Selasa 27 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ketika Polri masuk ke dalam struktur kementerian, ada potensi besar terjadinya tarik-menarik kepentingan. Hal tersebut dinilai dapat memengaruhi objektivitas aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Hamka menjelaskan, kepolisian yang ideal adalah kepolisian yang mampu berdiri di tengah, menjaga keadilan, serta memberikan rasa aman tanpa tekanan kekuasaan. Jika ruang intervensi terbuka, maka kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan perlahan terkikis.

“Begitu masyarakat melihat polisi tidak lagi netral, maka legitimasi institusi ini akan melemah. Itu sangat berbahaya bagi sistem hukum kita,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa menjaga independensi Polri bukan hanya soal struktur organisasi, tetapi juga menyangkut stabilitas hukum dan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, setiap wacana perubahan kelembagaan harus dikaji secara komprehensif.

Hamka berharap pemerintah pusat menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam menentukan arah kebijakan terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai keputusan struktural justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Hukum dan keadilan harus tetap berdiri di atas segalanya,” kuncinya. (*)

Pos terkait