Kasus Kematian Muhammad Jeksen, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo saat memberikan keterangan dalam konferensi pers, Rabu, 31 Desember 2025. [foto:fika/nusantara1]
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo saat memberikan keterangan dalam konferensi pers, Rabu, 31 Desember 2025. [foto:fika/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Polres Bone Bolango menetapkan sembilan tersangka dalam kasus kematian Muhammad Jeksen yang diduga menjadi korban kekerasan dalam kegiatan perekrutan Mapala Butaiyo Nusa, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

Penetapan tersangka disampaikan Kasatreskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, dalam konferensi pers akhir tahun, Rabu, 31 Desember 2025.

Yudhi mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik beberapa waktu usai melakukan ekshumasi jenazah korban di Kabupaten Muna, Sulawesi Tengah pada 15 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

“Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur panitia dan alumni yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” kata Yudhi.

Polisi menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis, termasuk temuan ekshumasi.

“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum, untuk temuan-temuan belum bisa diungkap, masih bersifat kepentingan penyidikan,” tegas Yudhi.

Sebelumnya, Korban diketahui mengikuti kegiatan pendidikan dasar Mapala Butaiyo Nusa, Fakultas Ilmu Sosial, UNG, yang dilaksanakan di wilayah Bone Bolango pada 18-21 September.

Usai kegiatan, korban kembali ke sekretariat organisasi dan mengeluhkan kondisi kesehatan yang menurun.

Beberapa waktu kemudian, korban dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan sekitar delapan jam sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 22 September 2025. (*)

Pos terkait