Dibekukan, Komda LP.K-P-K Gorontalo Tempuh Jalur Hukum

Komda LP.KPK saat konferensi pers usai melapor di POlda Gorontalo [foto:dok]
Komda LP.KPK saat konferensi pers usai melapor di POlda Gorontalo [foto:dok]

NUSANTARA1.ID — Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP.K-P-K) Provinsi Gorontalo, AKBP (Purn.) Nurdin Abay, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tanda tangan ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

Laporan tersebut diajukan Nurdin Abay bersama jajaran pengurus Komda LP.K-P-K Gorontalo terkait surat pembekuan kepengurusan yang dinilai cacat hukum karena tidak mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi (AD/ART & PO) hasil Musyawarah Nasional (Munas).

Menurut Nurdin, mekanisme organisasi secara tegas mengatur bahwa pembekuan kepengurusan harus melalui tahapan teguran berupa Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Namun prosedur tersebut disebut tidak dijalankan.

Bacaan Lainnya

“Surat pembekuan yang diterbitkan tidak melalui mekanisme organisasi sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi. Oleh karena itu, kami menduga adanya pemalsuan surat dan tanda tangan,” ujar Nurdin Abay.

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor adalah Andi Abdul Rahman Onge selaku Ketua Umum Komisi Nasional LP.K-P-K. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Laporan itu telah diterima oleh Polda Gorontalo dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/414/XI/2025/SPKT/POLDA GORONTALO.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komnas LP.K-P-K, Freddy R.J. Tulangow, hadir langsung dari Jakarta ke Gorontalo untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo pada Rabu, 3 Desember 2025, selain para saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan.

Nurdin Abay berharap Polda Gorontalo dapat memproes laporan tersebut secara profesional hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan dan dilanjutkan ke persidangan.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan sampai tuntas demi tegaknya kebenaran dan keadilan,” kata Nurdin Abay saat diwawancarai awak media pada Sabtu, 6 Desember 2025. (*)

Pos terkait