NUSANTARA1.ID – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 hijriah.
Berdasarkan salinan Keppres Presiden Prabowo Subianto ini, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Keppres tersebut, Prabowo menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi.
Aceh Rp 78.324.981
Medan Rp 79.379.071
Batam Rp 87.380.981
Padang Rp 81.085.481
Palembang Rp 87.422.481
Jakarta Rp 91.758.281
Solo Rp 86.448.981
Surabaya Rp 93.860.981
Balikpapan Rp 88.791.481
Banjarmasin Rp 88.754.481
Makassar Rp 89.108.738
Lombok Rp 88.167.381
Kertajati Rp 91.774.581
Yogyakarta Rp 86.170.981.
Kemudian, besaran Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi:
Aceh Rp 45.109.422
Medan Rp 46.163.512
Batam Rp 54.125.422
Padang Rp 47.869.922
Palembang Rp 54.206.922
Jakarta Rp 58.542.722
Solo Rp 53.233.422.
Surabaya Rp 60.645.422
Balikpapan Rp 55.575.922
Banjarmasin Rp 55.538.922
Makassar Rp 55.893.179
Lombok Rp 54.951.822
Kertajati Rp 58.559.022
Yogyakarta Rp 52.955.422
Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp 6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi.
Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp 7,23 miliar.
Keppres tersebut juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih oleh jamaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selain itu, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 November 2025. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik dari aspek pelayanan, akuntabilitas keuangan, maupun perlindungan jamaah. (*)
![Haji Ilustrasi. Biaya Haji 2026 telah ditetapkan oleh pemerintah [foto:dok/bpkh]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/12/Haji.jpg)

![Desmont Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Desmont-200x112.jpg)


![009 Panen Raya Kapolda Gorontalo, Irjen Widodo bersama unsur Forkopimda saat mengikuti Panen Raya Jagung, Sabtu 16 Mei 2026 [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/009-Panen-Raya-200x112.jpg)
![Mina Akomodasi haji di Mina tengah dikembangkan seperti penginapan modern, salah satunya lewat proyek Rabiah Kidana [foto:dok/tangkapan layar]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Mina-200x112.png)

