Tak Tepat Klasifikasi, Jayusdi Rivai Soroti Rincian Dana Belanja UMKM

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai. [foto:juna/nusantara1]
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai, menyoroti rincian dana belanja yang dikategorikan sebagai program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menilai sejumlah item belanja di dalamnya tidak sepenuhnya berkaitan langsung dengan sektor UMKM.

Menurut Jayusdi, dalam rincian dana belanja tersebut terdapat kegiatan yang seharusnya diklasifikasikan ke pos anggaran lain, seperti pembangunan jalan usaha tani serta honorarium PPPK paruh waktu penyuluh.

“Jadi harus dikategorikan dengan jelas, jangan semuanya dimasukkan ke dalam rincian belanja UMKM. Makanya perlu diklasifikasi lagi, jangan semua dikategorikan UMKM,” tegas Jayusdi.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, penataan klasifikasi anggaran yang tepat sangat penting agar pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat pelaku usaha. Dengan begitu, dana belanja dapat digunakan secara efektif dan akuntabel.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membahas lanjutan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat DPRD pada Jumat, 7 November 2025. (*)

Pos terkait