Beredar Kabar, Orang Tua Siswa Korban Pelecehan Justru jadi Tersangka

Ilustrasi. Oknum ASN di Gorontalo Utara dilaporkan ke polisi karena dituding setubuhi siswa SMA. [foto:ist]
Ilustrasi. Oknum ASN di Gorontalo Utara dilaporkan ke polisi karena dituding setubuhi siswa SMA. [foto:ist]

NUSANTARA1.ID – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kota Gorontalo yang melibatkan seorang ASN dari Gorontalo Utara berinisial MAR kini memasuki babak baru.

Orang tua korban yang sebelumnya menjadi pelapor justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penggelapan uang mahar.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban terhadap MAR ke Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025 atas dugaan persetubuhan secara paksa terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Namun, beberapa bulan setelah laporan itu, MAR justru balik melaporkan orang tua korban ke Polresta Gorontalo Kota pada 8 Oktober 2025 dengan tuduhan penggelapan uang mahar senilai Rp 100 juta.

Uang mahar itu diserahkan keluarga MAR kepada keluarga korban dengan perjanjian uang tersebut dipergunakan untuk mempersiapkan acara pernikahan.

Sehingga, keluarga korban mengaku uang tersebut telah digunakan sepenuhnya untuk persiapan pernikahan antara MAR dan anak mereka, sesuai kesepakatan bersama antara dua keluarga.

“Uang itu digunakan untuk keperluan acara dan bisa kami buktikan dengan saksi. Tapi meski sudah dijelaskan, MAR tetap ngotot melapor,” ujar ayah korban yang didampingi kuasa hukumnya, Nurrachmatiah Meily Narianty Badaru, Jumat, 7 November 2025.

Kasus laporan MAR kemudian naik ke tahap penyidikan pada 20 Oktober 2025, dan berselang 11 hari, kedua orang tua korban resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2025.

Padahal, menurut penuturan keluarga, mereka belum sempat menghadirkan saksi ke penyidik untuk menjelaskan penggunaan uang tersebut.

“Kami sudah minta ke penyidik untuk menghadirkan saksi, tapi belum sempat, kami malah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar ayah korban.

Sementara itu, laporan awal terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak mereka oleh MAR masih berada di tahap penyidikan di Polda Gorontalo sejak dilaporkan pada Mei lalu dan belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kasus ini bermula ketika MAR mulai dekat dengan korban pada Mei 2025 dan menyewakan sebuah kos untuk tempat tinggalnya.

Namun, korban kemudian mengaku dipaksa berhubungan badan dengan iming akan dinikahi, dan dilain waktu MAR dua kali melakukan persetubuhan paksa dengan melibatkan dua orang temannya.

“Anak kami trauma berat, bahkan berhenti sekolah karena peristiwa itu,” ungkap ibu korban dengan nada tegas.

Kuasa hukum keluarga, Tia Badaru, menilai penetapan tersangka terhadap orang tua korban janggal dan terkesan terburu-buru.

“Kami menduga ada kejanggalan dalam proses hukum ini. Laporan pemerkosaan yang seharusnya diprioritaskan justru tidak ada progres, sementara laporan balasan dari terlapor bergerak sangat cepat,” kata Nurrachmatiah Meily Narianty Badaru. (*)

Pos terkait