Polda Gorontalo Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak SMA oleh ASN 

Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus dugaan pemerkosaan anak SMA, Selasa, 11 November 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus dugaan pemerkosaan anak SMA, Selasa, 11 November 2025. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo angkat bicara tentang pergulatan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan ASN berinisial MAR.

Kasus ini kini berada pada tahap penyelesaian pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti sebelum penetapan tersangka.

Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penyidikan penting, termasuk pemeriksaan visum dan pemeriksaan ahli psikologi forensik klinis.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan visum sudah kami lakukan. Untuk saksi ahli psikologi forensik klinis memang berada di Surabaya, sehingga ada sedikit kendala waktu dan jarak,” ujar Kombes Pol Ade Permana saat dikonfirmasi, Selasa, 11 November 2025.

Ia menuturkan, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi tambahan setelah sebelumnya terdapat beberapa saksi yang belum hadir meski sudah dua kali dipanggil.

“Alhamdulillah, dua saksi tambahan sudah diperiksa. Setelah seluruh bukti dan keterangan lengkap, kami akan segera menetapkan tersangka dan menyampaikan hasilnya ke publik,” jelasnya.

Ade menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Ia memastikan penyidikan dilakukan sesuai prosedur tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan aktif. Kami pastikan prosesnya berjalan objektif, profesional, dan sesuai hukum acara pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Ade Permana juga mengonfirmasi bahwa laporan berbeda terkait dugaan penggelapan uang mahar Rp100 juta yang menyeret orang tua korban ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota, bukan oleh Ditreskrimum Polda.

“Kami pertegas, ada dua kasus berbeda. Kasus kekerasan seksual ditangani Polda Gorontalo, sementara penggelapan uang mahar ditangani Polresta. Jadi jangan dicampuradukkan,” tuturnya.

Ia menambahkan, setelah seluruh tahapan pemeriksaan rampung, penyidik akan segera memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Begitu prosesnya selesai, kami akan umumkan secara resmi. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan cepat dan tuntas,” tutupnya. (*)

Pos terkait