NUSANTARA1.ID – Orang tua korban dugaan kekerasan seksual oleh ASN berinisial MAR di Gorontalo, yakni YD dan IS, nyaris ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam laporan dugaan penggelapan uang mahar. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Gorontalo Kota, Senin, 10 November 2025.
Pendamping hukum kedua tersangka, Frengky Uloli menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung intensif, dengan 25 pertanyaan untuk IS dan 30 pertanyaan untuk YD.
Meski sempat dikhawatirkan akan ditahan, penyidik memutuskan hanya menerapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
“Alhamdulillah, setelah pemeriksaan kesehatan dan hasil musyawarah bersama Kasat Reskrim dan Kanit, klien kami diputuskan tidak ditahan. Mereka hanya wajib lapor,” ujar Frengky, usai pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan MAR yang menuduh keluarga korban menggelapkan uang mahar senilai Rp 100 juta.
Padahal menurut pihak keluarga, dana tersebut telah digunakan sepenuhnya untuk persiapan pernikahan, termasuk renovasi rumah tempat rencana akad nikah akan digelar.
“Uang itu digunakan untuk kepentingan acara pernikahan. Semua diketahui oleh pelapor. Bahkan, keluarga sempat menyerahkan dua toples kue kepada pelapor dan anaknya sebagai bagian dari persiapan acara,” ungkap kuasa hukum.
Pendamping hukum menilai penetapan tersangka terlalu cepat. Menurutnya, laporan yang masuk 8 Oktober langsung naik ke penyidikan 20 Oktober, dan pada 31 Oktober kedua orang tua korban ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini perkara tercepat yang pernah saya tangani. Banyak syarat formil yang belum terpenuhi, tapi kami akan buktikan di pengadilan,” katanya.
Ia juga menduga, laporan terhadap orang tua korban bisa jadi upaya menekan keluarga agar mencabut laporan dugaan persetubuhan paksa yang sedang ditangani Polda Gorontalo.
“Kalau orang tua ditahan, anak akan sendirian di rumah. Bisa jadi itu cara agar laporan di Polda dicabut. Tapi kami tetap akan memperjuangkan hak-hak klien,” tegasnya.
Sementara di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza melalui humas mengatakan kasus ini masih dalam proses penanganan Kepolisian.
“Masih dalam proses,” tanggapnya. (*)
![Kuasa Hukum 1 Kuasa hukum orang tua korban pelecehan usai menghadiri panggilan di Polresta Gorontalo Kota, Senin, 10 November 2025. [foto:fikar/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/11/Kuasa-Hukum-1.jpg)
![TNI Buru Pelaku Koops TNI Habema memburu kelompok OPM XVI/Yahukimo yang dipimpin Elkius Kobak terduga pelaku penembakan pilot serta pembakaran pesawat AMA Air di Yahukimo. [foto:dok/istimewa]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/TNI-Buru-Pelaku-200x112.jpeg)
![Razman Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis 25 Juni 2026. [foto:dok/lapascipinang]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Razman-200x112.jpg)
![Taufik Hidayat Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiayaan kekasihnya YTR. [foto:dok/bbc]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Taufik-Hidayat-200x112.png)
![Koperasi MP Ilustrasi. Sebanyak lima orang peserta Latsarmil KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 meninggal dunia. [foto;dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Koperasi-MP-200x112.png)
![Motor BGN BGN telah mengadakan 25 ribu unit motor trail listrik [foto:dok/riau1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Motor-BGN-200x112.jpg)


