Ini Sejumlah Alasan Komisi IV Merekomendasikan Penonaktifan Kadispora

Dari kiri ke kanan: Sekretaris Komisi IV, Ghalieb Lahidjun, Wakil Ketua Komisi IV, Hamzah Muslimin dan anggota Komisi V, Sri Darsianti Tuna. [foto:ist/humas]
Dari kiri ke kanan: Sekretaris Komisi IV, Ghalieb Lahidjun, Wakil Ketua Komisi IV, Hamzah Muslimin dan anggota Komisi V, Sri Darsianti Tuna. [foto:ist/humas]

NUSANTARA1.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mengeluarkan rekomendasi agar penonaktifan Danial Ibrahim dari jabatan sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Gorontalo. 

Keputusan ini diperoleh setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo dengan Dinas Pemuda dan Olahraga, 24 November 2025.

Alasan Komisi IV mengeluarkan rekomendasi seperti itu, terkait dengan kegiatan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya, Komisi IV mendukung pelaksanaan GHM 2025 yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi Gorontalo. Namun, ada beberapa kebijakan teknis kegiatan GHM, Kadispora selaku ketua panitia telah menimbulkan kegaduhan publik, yang berpotensi menciptakan instabilitas politik, sosial dan pemerintahan,” kata Wakil Ketua Komisi IV, Hamzah Muslimin.

Masih terkait dengan GHM 2025, menurut Hamzah Muslimin, berdasarkan pengakuan Kadispora, terkait kebijakan teknis yang telah menimbulkan kegaduhan tersebut adalah murni inisiatif panitia GHM tanpa dikonsultasikan dengan pimpinan, sehingga pada akhirnya gubernur dan wakil gubernur selaku atasan yang bersangkutan menjadi objek serangan publik atas kelalaian koordinasi tersebut

Hal lain yang menjadi sorotan Komisi IV terkait dengan GHM 2025, yakni kurangnya koordinasi antara panitia dengan Pemkot Gorontalo. Itu lantas menimbulkan polemik dan terancam mengalami hambatan pelaksanaan GHM.

“Terakhir tentang GHM 2025, pembiayaan bersumber dari kontribusi peserta sehingga beberapa kebijakan teknis Dispora melalui panitia pelaksana telah menimbulkan keresahan / komplain dari peserta yang telah mendaftar. Alasannya karena dianggap memanfaatkan kontribusi peserta GHM untuk kepentingan pencitraan pimpinan,” tegas Hamzah Muslimin.

Hal lain yang menjadi dasar Komisi IV mengeluarkan rekomendasi yakni tentang kepemudaan.

“Dikpora selama ini terkesan bersikap tertutup, kurang koordinasi serta tidak mengindahkan saran dan masukan Komisi IV. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan selalu terjadi polemik dengan organisasi kepemudaan, dan pada akhirnya menimbulkan sorotan publik yang negatif,” beber Hamzah Muslimin.

Kader PDI Perjuangan ini lantas menjelaskan, Komisi IV selama 2025 telah banyak kali menggelar pertemuan bersama Dispora Provinsi Gorontalo. Melalui rapat kerja, rapat koordinasi maupun pertemuan non formal yang membahas terkait kebijakan di bidang kepemudaan.

Lanjut katanya, sebagai komitmen Komisi IV DPRD dengan mitra kerja Dispora, maka telah mendorong penganggaran pada agenda peningkatan kapasitas kepemudaan dalam hal ini pembiayaan perkaderan organisasi kemahasiswaan cipayung.

Bukan hanya itu, Komisi IV terus mendorong pelibatan kolaborasi dengan organisasi kepemudaan dalam setiap kegiatan peningkatan kapasitas kepemudaan di Provinsi Gorontalo.

“Berdasarkan mempertimbangkan situasi tersebut, maka Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo merekomendasikan hal-hal sebagai berikut, penonaktifan Danial Ibrahim dari jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Selanjutnya menunjuk pelaksana tugas Kepala Dinas dengan berperdoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya.

Rekomendasi berikutnya yakni pergantian/perbaikan tampilan medali GHM 2025 yang bertuliskan nama Gusnar Ismail dengan penambahan (Gusnar – Idah) untuk mengakomodir kebersamaan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam rangka menjaga stabilitas politik dan pemerintahan.

Atau menghilangkan nama tokoh dalam tampilan medali untuk menghilangkan anasir politik dalam pelaksanaan GHM 2025, apalagi secara etis pembiayaan kegiatan tersebut bersumber dari kontribusi peserta dan bukan dari pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Rekomendasi terakhir yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo agar lebih terbuka membangun komunikasi dan kolaborasi dengan organisasi kepemudaan di Provinsi Gorontalo, untuk menumbuhkembangkan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah,” kuncinya.

Rekomendasi ini tertanggal 24 November 2025 dengan Nomor : 160/DPRD. Kom IV/115/XI/2025, sifatnya penting yang ditujukan ke Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo. (*)

Pos terkait