Terkait Kasus Alm. Muhammad Jeksen, UNG Siapkan Sanksi Hingga Pembekuan Organisasi 

Rektor UNG, Eduart Wolok saat memberikan keterangan pers, Selasa, 23 September 2025. [fikar/nusantara1]
Rektor UNG, Eduart Wolok saat memberikan keterangan pers, Selasa, 23 September 2025. [fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Menyikapi kasus Alm. Muhammad Jeksen yang meninggal saat Diksar Mapala, pihak Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menyiapkan sanksi. 

Penegasan ini disampaikan Rektor UNG, Eduart Wolok melalui konferensi pers yang digelar Selasa 23 September 2025.   

Menurutnya, akan akan memberikan sanksi akademik dan administratif bagi mahasiswa maupun organisasi yang terlibat dalam kegiatan Diksar Mapala tersebut.

Bacaan Lainnya

Eduart Wolok menyebutkan bentuk sanksi bisa berjenjang sesuai dengan hasil temuan dan evaluasi.

“Sanksi pasti ada. Mulai dari administratif, skorsing, hingga yang paling berat bisa sampai pemecatan atau drop out kalau memang ditemukan pelanggaran berat,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menyoroti tentang sanksi organisasi. Ia menegaskan organisasi mahasiswa yang melanggar juga bisa terancam dibekukan.

“Kalau memang dalam pertimbangan dan evaluasi yang tadi telah disampaikan, kemudian organisasi juga dilihat perlu untuk ditindak, maka sanksi terberat akan dibekukan,” tegas Eduart.

Rektor UNG, Eduart Wolok saat bertemu dengan sejumlah kawan Alm. Muhammad Jensen, Selasa , 23 September 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Rektor UNG, Eduart Wolok saat bertemu dengan sejumlah kawan Alm. Muhammad Jensen, Selasa , 23 September 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Menurutnya, langkah tegas ini perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi organisasi mahasiswa.

“Sanksi bukan sekadar hukuman, tapi juga pembelajaran untuk semua mahasiswa,” tutupnya.

Hal lain yang terungkap dalam konferensi pers tersebut, yakni Diksar yang diikuti Alm. Muhammad Jackson, berlangsung tanpa izin kampus.

“Kegiatan yang diketahui dilaksanakan 18 sampai 21 September itu tidak ada izin dari fakultas maupun universitas. Padahal sejak awal, kampus sudah melarang aktivitas mahasiswa di luar kampus, apalagi yang bersifat pengkaderan,” ungkap Eduart.

Ia menambahkan, pelanggaran tersebut tidak bisa dianggap sepele. Mengingat, izin dari pihak kampus merupakan landasan utama dalam pelaksanaan kegiatan.

“Kalau tidak ada izin, itu artinya kampus tidak memberikan tanggung jawab secara kelembagaan. Tapi karena ini melibatkan mahasiswa UNG, kami tetap hadir dan mengambil peran,” ujarnya.

Eduart juga menegaskan jajaran fakultas yang menaungi organisasi mahasiswa tersebut akan dimintai keterangan.

“Kalau sudah jelas melanggar, pasti ada tindak lanjut tegas,” pungkasnya. (*)

Pos terkait