Semalam Ditahan di Mapolda Gorontalo, 11 Aktivis Akhirnya Dibebaskan

Sebanyak 11 aktivis yang semula ditahan di Mapolda Gorontalo kni dibebaskan. [foto:ist/tangkapan layar]
Sebanyak 11 aktivis yang semula ditahan di Mapolda Gorontalo kni dibebaskan. [foto:ist/tangkapan layar]

NUSANTARA1.ID – Sebelas massa aksi yang sempat diamankan aparat kepolisian saat demonstrasi di Simpang Lima Telaga, Gorontalo, Senin, 1 September 2025, akhirnya dibebaskan pada Selasa malam, 2 September 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.

Sebelumnya, penangkapan para demonstran itu memicu respon keras dari publik, termasuk organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil, yang menilai aparat bertindak represif.

Berikut daftar massa aksi yang sempat ditahan: 

Bacaan Lainnya
  1. Muhamad Arif Hidayatullah Bina (DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Gorontalo)
  2. ⁠Andi Taufik (IAIN Sultan Amai Gorontalo)
  3. ⁠Zulfebriadi Hariji (Mapala Mohuyula/Universitas Muhammadiyah Gorontalo)
  4. ⁠Moh. Fachry Botutihe (Mahasiswa UNG, Fakultas MIPA)
  5. ⁠Ali Sadiq Oli’i (Mahasiswa UNG),
  6. ⁠Jefrianto Rahim (LMID/UNG Fakultas Ilmu Sosial),
  7. ⁠Fikran Pango (Universitas Muhammadiyah Gorontalo)
  8. ⁠Moh. Fais Pontoh (UNG, Fakultas Pertanian),
  9. ⁠Moh. Umar (UNG, Fakultas Teknik)
  10. ⁠Raihan Liputo (UNG, Fakultas Teknik),
  11. ⁠Moh. Fajri (UNG, Fakultas MIPA).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Ade Permana, menegaskan bahwa langkah kepolisian bukanlah bentuk penahanan.

“Kami hanya melakukan pengamanan untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka hanya diambil keterangan dan tidak dinaikkan statusnya ke penyidikan,” jelas Ade.

Ia menambahkan, pembebasan dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan para demonstran yang diamankan.

“Mereka berkomitmen tidak lagi terlibat dalam aksi-aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum dan mengganggu keamanan,” tambahnya. 

Meski demikian, catatan dugaan tindakan represif aparat masih menjadi sorotan. Beberapa pihak menegaskan akan terus memantau langkah kepolisian dan memastikan agar ruang kebebasan berpendapat tetap dijamin oleh konstitusi. (*)

Pos terkait