Sebanyak 38 Orang Ditetapkan Tersangka Pelaku Demo Rusuh di Jakarta        

Polisi menetapkan 38 tersangka pelaku demo rusuh di Jakarta. [foto:ist/rmol]
Polisi menetapkan 38 tersangka pelaku demo rusuh di Jakarta. [foto:ist/rmol]

NUSANTARA1.ID – Sebanyak 38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi anarkis pasca demonstrasi yang terjadi di wilayah Jakarta oleh Polda Metro Jaya.

“Kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 2 September 2025.

Ia pun merinci tindakan anarkis yang dilakukan puluhan tersangka itu beragam. Di antaranya melempar bom molotov ke petugas, melempar batu, beling, benda kayu dan bambu ke petugas, serta melawan petugas sampai dengan menghalangi petugas.

Bacaan Lainnya

Bahkan secara spesifik para tersangka juga melakukan kekerasan di depan Polsek Cipayung dengan merusak mobil, membakar sepeda motor, melakukan aksi penghasutan hingga memprovokasi.

Terakhir, para tersangka juga melakukan pembakaran fasilitas umum seperti halte Transjakarta.

“Ada juga tersangka yang ditahan karena diduga membakar halte bus Transjakarta di depan sebuah mal, mal inisial F di jalan Sudirman, dekat gelora,” jelasnya.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. (*)

Pos terkait