Komisi III Dorong Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset       

Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman. [fot:ist/set dpr ri]
Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman. [fot:ist/set dpr ri]

NUSANTARA1.ID – Guna merespon tuntutan mahasiswa yang disampaikan melalui aksi demonstrasi, nampaknya pengesahan RUU Perampasan Aset sangat penting disahkan menjadi undang-undang. 

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman merespons tuntutan mahasiswa dan masyarakat, serta sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Benny K Harman mengusulkan Presiden Prabowo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mempercepat UU Perampasan Aset.

Bacaan Lainnya

“Ya, ada urgensi. Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi. Kalau presiden serius, ya bikin Perppu,” kata Benny K Harman di DPR RI, Selasa 2 September 2025.

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset tersendat sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat masih menjabat, Jokowi tak kunjung mengeluarkan Perppu sehingga pembahasannya tidak selesai.

“Kemudian pada masa Presiden Prabowo, kami juga mendesak, meminta supaya UU Perampasan Aset itu segera diwujudkan dan segera dibahas. Bahkan di Prolegnas kami sudah mendesak supaya masukkan itu ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2025,” katanya.

“Sikap kami jelas, kami bagian dari Parpol pendukung Presiden Prabowo meminta untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU,” kuncinya. (*)

Pos terkait