DPRD Kawal Hak Karyawan PG Tolangohula yang Belum Dibayarkan

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo Jayusdi Rivai. [foto:juna/nusantara1]
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo Jayusdi Rivai. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo memediasi persoalan salah seorang karyawan PT Pabrik Gula (PG) Tolangohula yang sejak Juli 2025 belum menerima gaji. Mediasi dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak HRD PG Tolangohula di ruang Komisi IV DPRD, Senin 22 September 2025.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai, menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan disepakati akan ada proses mediasi antara karyawan yang bersangkutan dan pihak manajemen PG.

“Langkah ini kami dorong agar segera ditempuh, siapa tahu dapat ditemukan titik temu. Apalagi karyawan ini sudah cukup lama mengabdi dan posisinya sama dengan karyawan tetap lainnya,” ujar Jayusdi.

Bacaan Lainnya

Jayusdi menambahkan, DPRD akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian penyelesaian dari pihak perusahaan.

“Kami berharap proses ini segera diselesaikan agar hak-hak karyawan bisa dipenuhi,” tegasnya. (*)

Pos terkait