Dewan Pers dan PWI Desak Istana Pulihkan Akses Liputan Wartawan CNN Indonesia

Ilustrasi. Logo Dewan Pers dan PWI.
Ilustrasi. Logo Dewan Pers dan PWI.

NUSANTARA1.ID – Polemik pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia yang bertugas di Istana Kepresidenan menuai sorotan.

Dua lembaga besar, Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), mendesak agar kebijakan tersebut segera dikoreksi demi menjaga kemerdekaan pers.

Dewan Pers dalam pernyataan resminya, Ahad , 28 September 2025, menegaskan pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia berpotensi menghambat tugas jurnalistik.

Bacaan Lainnya

Dewan Pers meminta pihak Istana memberikan penjelasan terbuka, sekaligus memulihkan kembali akses liputan yang sempat dicabut.

“Pelaksanaan kemerdekaan pers harus dijunjung tinggi. Akses liputan yang dicabut harus segera dipulihkan sehingga wartawan yang bersangkutan bisa kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” tegas Ketua Dewan Pers, Prof Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers juga mengingatkan semua pihak agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Perlindungan terhadap wartawan disebut sebagai kunci menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.

Sementara itu, organisasi profesi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melalui pernyataan sikap Nomor 092/PWI-P/LXXIX/IX/2025 juga menegaskan bahwa tindakan pencabutan kartu liputan tidak sejalan dengan amanat konstitusi.

“Pasal 28F UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Karena itu, dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang,” tulis PWI.

Kemudian, PWI juga menyoroti bahwa kerja wartawan telah dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PWI bahkan mengingatkan ancaman pidana bagi siapa pun yang secara sengaja menghambat kerja jurnalistik.

“Setiap orang yang dengan secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas PWI dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua Umum Akhmad Munir dan Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang.

Selain menekankan perlindungan hukum, PWI juga mendorong Biro Pers Sekretariat Presiden untuk memberikan klarifikasi resmi dan membuka dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas PWI.

Sebelumnya, polemik ini muncul setelah wartawan CNN Indonesia mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pertanyaan tersebut kemudian diikuti dengan pencabutan kartu liputan wartawan yang bersangkutan oleh pihak Istana yang dinilai mewawancarai presiden di luar konteks acara. (*)

Pos terkait