NUSANTARA1.ID – Gara-gara kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat memicu gejolak di sejumlah daerah.
Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) membuat pemerintah daerah terpaksa menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga ribuan persen, yang memantik gelombang protes warga.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, alokasi TKD dipatok Rp 848,52 triliun. Angka itu jauh dibawah pagu APBN 2025 yang sebelumnya menetapkan TKD sebesar Rp 919,9 triliun.
Imbasnya, kenaikan PBB-P2 di sejumlah daerah mencapai 250–1.000 persen. Di Pati, Jawa Tengah, demonstrasi pecah setelah pajak melonjak 250 persen, bahkan demonstrasi berujung tuntutan agar bupati mundur.
Lonjakan serupa juga terjadi di Cirebon (100–1.000 persen), Bone, Sulawesi Selatan (300 persen), Jombang, Jawa Timur (1.202 persen), dan Semarang, Jawa Tengah (441 persen).
Direktur Kebijakan Publik Chelios, Media Wahyudi Askar, menilai lonjakan pajak ini adalah buntut pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh pemerintah pusat.
“Yang pertama itu terjadi karena memang daerah itu enggak ada uang. Ada banyak faktor karena memang penurunan penerimaan pajak daerah dan yang paling signifikan adalah pemangkasan anggaran DAU dan DAK,” kata Media dalam pernyataannya dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025.
Dalam kebijakan efisiensi tersebut, DAU dipangkas Rp 15,6 triliun menjadi Rp 431 triliun, sementara DAK turun menjadi Rp 166,7 triliun dari Rp 185,2 triliun.
Dana Bagi Hasil juga dipotong menjadi Rp 159,9 triliun dari Rp 192,3 triliun. Pemotongan turut menyasar Dana Desa, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, hingga Dana Insentif Fiskal.
Media menjelaskan, untuk itu, PBB dipilih sebagai sumber penerimaan dana daerah cepat karena sistem dan infrastrukturnya sudah matang.
“Sistem penagihannya sudah jelas, bahkan kita bisa bayar dengan mobile banking, loket keliling, sistemnya sudah ada. Jadi nggak repot karena sekali setahun jadi masyarakat ah ya sudahlah bayar meskipun mahal satu kali setahun,” jelasnya.
Ia mengingatkan, 70 persen kabupaten/kota di Indonesia bergantung pada TKD. Dengan pendapatan daerah lain seperti pajak hiburan, reklame, dan parkir yang merosot akibat lesunya ekonomi, pajak tanah dan bangunan menjadi sasaran empuk.
Media mencontohkan, pemangkasan DAU dan DAK yang biasanya dipakai untuk proyek infrastruktur, seperti irigasi, berdampak pada lapangan kerja dan perputaran ekonomi di daerah.
“Kalau tidak ada proyek, uang tidak berputar di bawah. Pembangunan terhambat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti stagnasi rasio pajak nasional selama 10 tahun terakhir akibat kegagalan memungut pajak lebih banyak dari kelompok super kaya.
Penurunan tarif pajak penghasilan badan (corporate income tax) dan lemahnya optimalisasi sektor perpajakan lain membuat beban fiskal akhirnya bergeser ke daerah.
“Penerimaan negara kita sekarang sedang terpukul karena dua kuartal tidak meningkat signifikan dan selama 10 tahun terakhir rasio pajak kita stagnan karena kegagalan kita mengumpulkan pajak lebih banyak. Jadi ini muaranya akhirnya dirasakan di daerah,” tandasnya. (*)
![Sri Mulyani Ilustrasi: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. [foto:ist/RMOL]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/08/Sri-Mulyani.jpeg)
![HIPMI Ketua BPD HIPMI Gorontalo, Rusli Anwar saat menyerahkan rekomendasi kepada Afifudin Suhaeli Kalla sebagai bentuk dukungan untuk ikut Munas [foto:dok/hipmi]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/HIPMI-200x112.jpg)
![Evakuasi Proses evakuasi korban kecelakaan helikopter di wilayah Kalimantan Barat [foto:dok/rmol]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Evakuasi-200x112.jpg)

![Motor BGN BGN telah mengadakan 25 ribu unit motor trail listrik [foto:dok/riau1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Motor-BGN-200x112.jpg)
![Pelatihan Vokasi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, saat menemui peserta usai membuka Pelatihan Vokasi Nasional 2026 [foto:dok/naker]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Pelatihan-Vokasi-200x112.jpg)
![Vape Ilustrasi. BNN minta vape masuk dalam RUU Narkotika dan Psikotropika [foto:dok/hornest]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Vape-200x112.jpg)

