Marak Curanmor di Kota Gorontalo, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Area Pertokoan

Keterangan: Pelaku berinisial AL saat digiring Satreskrim Polresta Gorontalo Kota saat dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu, 20 Agustus 2025. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]
Keterangan: Pelaku berinisial AL saat digiring Satreskrim Polresta Gorontalo Kota saat dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu, 20 Agustus 2025. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Kota Gorontalo. Seorang pria berinisial AL alias Azis (43), ditangkap dan terancam 5 tahun penjara setelah mencuri sepeda motor di halaman Toko Matrix, Jalan Prof. H. B. Jassin, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, pada Rabu 13 Agustus 2025.

Kasus ini berawal ketika Azis (43) yang diketahui merupakan warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat melihat sepeda motor terparkir dengan kunci masih tergantung.

Melihat kesempatan itu, Azis lebih dulu memarkir motor yang ia gunakan di depan Hotel Grand Zanur, lalu kembali ke lokasi untuk membawa kabur motor korban.

Bacaan Lainnya

“Tersangka menghidupkan sepeda motor dan langsung membawanya menuju Jalan Moh. Yamin. Motor hasil curian itu kemudian diparkir di samping Masjid Al Irsyad yang memiliki lahan kosong, sebelum akhirnya disimpan di rumahnya,” ungkap Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian dalam konferensi pers, Rabu, 20 Agustus 2025

Tim dari Satreskrim Polresta Gorontalo Kota kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Kini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saat ini sudah jadi tersangka dan dijerat dengan pasal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Pos terkait