Ini Imbauan Disnaker Kepulauan Sangihe kepada Pelaku Usaha 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe, Femmy Montang. [foto:grace/nusantara1]
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe, Femmy Montang. [foto:grace/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengimbau kepada pelaku usaha agar dapat memperhatikan karyawan, khususnya soal jaminan sosial. 

Imbauan ini sampaikan Kepala Disnaker Kabupaten Kepulauan Sangihe, Femmy Montang saat ditemui di ruang kerjanya.

“Pelaku usaha berkewajiban memberi jaminan sosial kepada karyawannya. Contoh salah satunya yakni BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Femmy Montang menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan selain merupakan hak karyawan, juga ada manfaat lainnya bagi para pekerja atau karyawan.

“Kami dari instansi terkait mengimbau kepada para pemberi kerja, baik itu perusahaan, UMKM maupun lainnya untuk dapat memenuhi hak karyawannya termasuk BPJS Ketenagakerjaan,” kata Femmy Montang.

Lanjut katanya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan syarat kepada setiap usaha yang akan mengurus izin. Dalam artian, setiap izin usaha yang akan diurus harus melampirkan bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi para pekerja atau karyawan juga, harus dapat memperhatikan apa yang menjadi hak mereka. Apakah dipenuhi oleh pemberi kerja atau tidak. Karyawan, kata Femmy Montang, harus berani dalam menuntut hak mereka.

“Ada hak dan kewajiban, para pekerja telah memberikan kewajiban mereka, sudah seharusnya pekerja menuntut hak mereka sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, selain gaji yakni BPJS Tenaga Kerja itu harus dimiliki,” ujarnya.

Bagi para pekerja ketika dirinya tidak mendapatkan hak, maka silahkan melaporkan ke Disnaker.

“Pihak dinas terbuka dan siap membantu para pekerja dalam menuntut hak mereka kepada pihak pemberi kerja. Olehnya para pekerja silahkan datang dan melaporkan,” ungkapnya. (*)

Pos terkait