NUSANTARA1.ID – Sebanyak delapan narapidana asal Gorontalo masuk dalam daftar penerima amnesti dan abolisi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Namun, dua di antaranya tidak dapat menikmati pengampunan tersebut.
Salah satu narapidana berinisial YA telah dinyatakan bebas karena meninggal dunia pada 16 April 2025 lalu di RSUD Aloei Saboe.
Sementara, IA dinyatakan selesai menjalani masa pidananya (bebas) pada 6 Juli 2025 sebelum keputusan amnesti turun.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lapas Lapas Kelas II A Gorontalo Sulistyo Wibowo melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Kasdin, saat diwawancarai Kamis, 7 Agustus 2025.
“Dari empat yang di Kota Gorontalo, satunya sudah dibebaskan karena meninggal dan satunya sudah selesai masa tahanannya, jadi tinggal dua yang dibebaskan dari sini,” ujarnya.
Dari total delapan yang mendapatkan amnesti, empat di antaranya sempat dipindahkan ke Lapas Boalemo dan Pohuwato saat proses pengajuan berlangsung.
“Ada dua dipindah ke Pohuwato, dua ke Boalemo. Jadi sisa empat di Gorontalo, tapi dua tidak bisa menikmati amnesti ini,” jelas Kasdin.
Menurut data yang dihimpun, kasus yang melibatkan para narapidana penerima amnesti di Gorontalo meliputi satu kasus narkotika, satu kasus penganiayaan dan dua kasus perlindungan anak. (*)




![006 Kolaborasi Penjajakan kerja sama antara Pemda Kabupaten Gorontalo dengan Thryve.Earth di Rumah Jabatan Bupati Gorontalo, Selasa 13 Oktober 2026. [foto:dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/006-Kolaborasi-200x112.png)
![005 Inspektorat Entry meeting bersama tim Inspektorat Provinsi Gorontalo di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, Selasa 13 Oktober 2026. [foto:do/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/005-Inspektorat-200x112.png)

