NUSANTARA1.ID – Tiga orang pelaku pengeboman ikan (Destructive fishing) berinisial, AJA (30), AL (17) dan RJ (13) diringkus Polairud Polda Gorontalo, Senin 4 Agustus 2025.
Tiga orang yang diamankan petugas itu diduga sebagai pelaku pengeboman ikan di sekitar perairan Gorontalo Utara beberapa waktu lalu.
Direktur Polisi Air dan Udara (Dir Polairud) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wiyogo Pamungkas mengatakan, saat upaya pengamanan sebelumnya di Gorontalo Utara, ketiga pelaku sempat melakukan perlawanan di atas kapal hingga membuat salah satu anggota polisi jatuh ke air.
Tahu mereka sedang diburu, para pelaku langsung bergegas meninggalkan Gorontalo dan berupaya melarikan diri ke Kota Ternate melalui Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.
“Pelaku berhasil kami tangkap di atas kapal pelabuhan Sulawesi Utara dengan tujuan Ternate. Pelaku berhasil dibawa kembali ke Gorontalo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Wiyogo dalam konferensi pers, Rabu 13 Agustus 2025.
Diketahui, para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan bahan peledak dengan bahan dasar yang dijual bebas di pasaran seperti pupuk dan bahan korek api kayu yang kemudian diracik.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya, 2 unit perahu, 3 mesin kapal, 1 genset, 3 botol bahan racikan bom, dan 2 mesin kompresor yang sebagian disita di rumah pelaku AJA.
“Barang-barang bukti ini berhasil kami amankan di rumahnya (pelaku) dan saat ini disita untuk dijadikan barang bukti,” jelasnya.
Polisi juga menduga ada sokongan dana dari orang lain selain para pelaku. Identitasnya telah dikantongi, namun keberadaan dan kejelasan dari orang yang dicurigai itu hingga kini masih terus didalami oleh kepolisian.
Akibatnya, lanjut Kombes Pol Wiyogo, pelaku disangkakan dengan berbagai pasal berlapis, yakni pasal 84 ayat 1, 2, 3 dan 4 UU nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun dengan denda Rp2 miliar, pasal 85 nomor 31 tahun 2004, pasal 1 ayat 1 UU nomor 45 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp2 miliar.
Kemudian, pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 73 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp2 miliar.
Untuk upaya perlawanan, pelaku disangkakan dengan pasal 213 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Saat ini barang bukti kami amankan dan pelaku akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang ada,” paparnya.
Sementara, kedua pelaku yang masih di bawah umur, tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
![Bom Ikan Pelaku berinisial AJA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polairud Pos Kota Gorontalo, Rabu 13 Agustus 2025. [foto:fikar/nusantara1].](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/08/Bom-Ikan.jpg)

![Kejari Tahan1 Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo berinisial HRA, ditahan Kejari Gorontalo. [foto:ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Kejari-Tahan1-200x112.jpg)
![Ilustrasi Kecelakaan Ilustrasi. Kecelakaan di Limboto Barat mengakibatkan seorang siswi meninggal dunia di tempat [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Ilustrasi-Kecelakaan-1-200x112.jpg)

![Syam T. Ase Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka kasus korupsi TKI. [foto:dok/humaskejari]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Syam-T.-Ase-200x112.jpg)
![Ko Erwin Tersangka Narkoba, Koh Erwin saat diamankan petugas. Kini istri dan anak Koh Erwin ikut diamankan oleh Bareskrim [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Ko-Erwin-200x112.jpg)

