NUSANTARA1.ID – Mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dipanggil Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait dugaan kasus korupsi uang perjalanan dinas yang di Pemerintah Kota Gorontalo dalam periode 2019-2024, Selasa 5 Agustus 2025.
Mantan Taha diketahui diundang dan diperiksa sebagai saksi, kali ini, hadir untuk memberikan kesaksian ketiganya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Djafar mengatakan bahwa sebelumnya Marten Taha dipanggil dalam proses penyelidikan, kali ini dia kembali dipanggil dalam proses penyidikan.
“Ini tindak lanjut dari proses pemeriksaan sebelumnya dari tingkat penyidikan sehingga begitu ditingkatkan ke penyidikan yang bersangkutan kita panggil lagi,” ungkap Dadang Djafar.
Pemeriksaan berlangsung cukup panjang. Marten Taha dimintai keterangan sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dengan dicecar 30 pertanyaan yang diajukan.
Bahkan hanya Marten taha, ada salah satu sekretaris dinas di Kota Gorontalo yang turut diperiksa Kejati.
Sementara itu, Marten Taha mengungkapkan bahwa benar dirinya dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik terkait dengan dugaan kasus tersebut.
“Keterangan kesaksian terkait dengan permintaan dari Kejaksaan Tinggi terhadap masalah yang sementara disidik, itu saja,” jawab Marten Taha singkat. (*)
![Rutan Ilustrasi. Sebanyak 22 Napi dan 2 petugas Rutan Depok diperiksa.[foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/Rutan-200x112.jpeg)
![Densus 88 Ilustrasi. Proses penangkapan terduga teroris oleh Densus 88. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/Densus-88-200x112.jpeg)

![AMSI Ketua AMSI Gorontalo, Melki Gani saat memberi keterangan ke petugas dari Mapolsek Kota Utara terkait pencurian. [foto:dok/amsi]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/AMSI-200x112.jpg)



