Terkait Perda Pajak dan Retribusi, Dinas Perindag Buka Ruang Komunikasi 

Kepala Dinas Perindag, Threenov T. Ponto. [footo:ist]
Kepala Dinas Perindag, Threenov T. Ponto. [footo:ist]

NUSANTARA1.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Kepulauan Sangihe tetap membuka ruang komunikasi terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 /2024 dan Peraturan Bupati Nomor 10 /2025 terkait dengan Pajak dan Retribusi Daerah. 

Ini disampaikan Kepala Dinas Perindag, Threenov T. Ponto saat berbincang di ruang kerjanya terkait dengan keluhan para pedagang soal harga sewa lapak di Pasar Towo.

“Memang ada keluhan, keberatan dan lainnya terhadap nilai sewa lapak yang ada di Pasar Towo. Dan terhadap keluhan, keberatan dan lainnya telah disampaikan dan selanjutnya tentu akan berproses sesuai dengan aturan dan ketentuan serta kewenangan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Threenov T. Ponto menegaskan bahwa pihaknya tetap melaksanakan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 10 Tahun 2025.

“Marwah daerah ini harus ditegakkan, Perda dan Perbup harus dijalankan. Disitu ada harga diri daerah lewat peraturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Para pengusaha, pedagang dan penjual dipersilahkan untuk menyampaikan keberatan, minta keringanan dan lainnya. Namun terhadap kewajiban tetap harus ditunaikan.

“Bagaimana menuntut keringanan dan lainnya, sementara kewajiban belum dilaksanakan. Kami dari dinas juga memberikan solusi pembayaran retribusi, tidak sekaligus ditagih,” jelasnya.

Diakui memang masih banyak yang belum membayar, dengan alasan masih menunggu keputusan atas keberatan yang disampaikan. Namun kata Ponto, apa yang menjadi kewajiban penyewa harus diperhatikan.

“Soal jawaban atas keluhan para penyewa itu kewenangan pimpinan daerah. Dan terhadap Perda ini telah melalui proses sebelum ditetapkan, termasuk sosialisasi tentunya,” ujarnya.

Olehnya Threenov T. Ponto berharap agar para pelaku usaha, pedagang dan penjual tetap memperhatikan kewajiban sambil menunggu jawaban atas keluhan mereka. Karena jika tidak dibayarkan akan semakin menumpuk. (**)

Pos terkait