Plang Terpampang Jelas, Warga Tanggidaa Tolak Aktivitas Truk Kontainer

Plang yang dibentangkan warga di di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Kamis, 24 Juli 2025. [fikar/nusantara1]
Plang yang dibentangkan warga di di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Kamis, 24 Juli 2025. [fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Suasana protes warga di Jalan HOS Tjokroaminoto, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, makin memuncak. Mereka menyuarakan penolakan keras terhadap aktivitas truk kontainer yang kerap melintas di kawasan tersebut.

Sebagai bentuk aksi nyata, warga membentangkan plang berukuran sekitar 3×2 meter di pinggir jalan bertuliskan penolakan terhadap truk kontainer.

Selain itu, mereka juga memasang spanduk sepanjang ruas Jalan Tanggidaa, Glatik, hingga Sultan Botutihe bertuliskan: “BUKAN JALUR KONTAINER!!!”

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, Aliansi Masyarakat Tanggidaa bahkan tengah menyiapkan langkah lanjutan dengan merancang pembangunan beberapa gapura pembatas untuk membatasi aktivitas truk besar di jalur tersebut.

“Jalan ini bukan kawasan industri. Kami sudah terlalu lama terganggu. Sekarang kami bertindak. Akan kami buat gapura, supaya truk tidak bisa seenaknya lewat,” tegas KDM, salah satu warga, Kamis, 24 Juli 2025.

Warga menilai aktivitas kendaraan kontainer tidak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga membahayakan.

Jalan yang sempit dan padat permukiman membuat lalu lintas truk sering memicu kemacetan, debu bertebaran, hingga insiden seperti terputusnya kabel internet.

Bahkan, para warga menduga kuat aktivitas kontainer itu melanggar Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus.

Sesuai Pasal 3A, kontainer hanya boleh melintas di jalan nasional atau provinsi, dan hanya pada waktu tertentu:  Pukul 23.00–05.00 Wita dan Pukul 09.00–15.00 & 21.00–05.00 Wita

Sementara Pasal 4 melarang parkir di badan jalan, membawa muatan berlebih, hingga melakukan bongkar muat di jalan umum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi hukum.

Di sisi lain, Lurah Heledulaa Utara, Fendry Berahim, membenarkan adanya peningkatan keluhan warga terhadap aktivitas kontainer. Ia menyatakan bahwa sebagian warga telah menyampaikan aspirasi langsung ke instansi teknis.

“Kami arahkan agar disampaikan secara resmi. Tapi warga juga saya ingatkan agar tetap tertib dan tidak melakukan aksi yang bisa mengganggu akses umum,” kata Fendry.

Meski begitu, keresahan warga belum mereda. Mereka berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun Kota Gorontalo segera bertindak menertibkan rute kontainer dan mengalihkan distribusi logistik ke jalur alternatif yang lebih sesuai. (*)

Pos terkait