Polisi Amankan Dua Orang Terduga Penganiayaan di Kota Gorontalo

Ilustrasi
Ilustrasi

NUSANTARA1.ID – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pria terduga pelaku penganiayaan di Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pada Jumat 16 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.

Kedua pelaku masing-masing berinisial CH (28), warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dan ID (24), warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Mereka diduga menganiaya korban berinisial FD (42).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tindakan cepat dilakukan setelah laporan masyarakat masuk melalui layanan Hallo Kapolresta.

“Setelah menerima laporan, Tim Rajawali langsung bergerak ke lokasi kejadian, melakukan interogasi, dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” ujar AKP Akmal, Sabtu (17/5).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah samurai dan satu pisau lipat yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Barang bukti itu langsung diamankan bersama kedua pelaku ke Unit Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian, terutama melalui pelaporan cepat jika terjadi atau ditemukan indikasi tindak kriminal.

“Kami imbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi call center 110, Hallo Kapolresta di 0821-9275-2828, atau 0822-5990-4911 jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas dia.

AKP Akmal juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku premanisme berkembang di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.

“Kami akan meningkatkan patroli malam untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” ucap AKP Akmal.

Sebagai informasi, saat ini motif dan bukti pendukung lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (*)

Pos terkait