Gelar RDP, Komisi II Bahas Permasalahan Setoran Nasabah di Mega Finance

RDP Komisi II bahas permasalahan setoran nasabah. [foto:juna/nusantara1]
RDP Komisi II bahas permasalahan setoran nasabah. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan setoran nasabah di Mega Finance, sebagai tindak lanjut dari aduan yang disampaikan oleh seorang nasabah bernama Mahresa. 

Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Gorontalo pada Selasa (27/5), dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Rizal Badja.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Mahresa sebelumnya telah mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada pihak Mega Finance. Ia mengaku telah menyiapkan dana sebesar Rp100 juta sejak akhir tahun lalu untuk menyelesaikan kewajibannya.

Bacaan Lainnya

Namun, pihak Mega Finance pada awalnya meminta Mahresa untuk menyetor sebesar Rp150 juta. Setelah dilakukan mediasi dalam RDP, pihak Mega Finance akhirnya memberikan keringanan dengan menetapkan jumlah pembayaran sebesar Rp130 juta.

“Pihak Mega Finance sudah memberikan keringanan dan Mahresa bersedia membayar. Saat ini, ia masih berusaha mengumpulkan sisa Rp30 juta,” ujar Rizal Badja dalam keterangannya usai memimpin rapat.

RDP ini menjadi bagian dari upaya DPRD dalam menindaklanjuti aduan masyarakat serta memastikan perlindungan konsumen berjalan sesuai aturan yang berlaku, khususnya dalam sektor pembiayaan dan jasa keuangan. (**)

Pos terkait