Bawakan Lagu ‘Nuansa Bening’ Tanpa Izin, Vidi Aldiano Digugat 

Vidi Aldiano
Vidi Aldiano

NUSANTARA1.ID – Gara-gara bawakan lagi ‘Nuansa Bening’ tanpa izin, Vidi Aldiano digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun gugatan tersebut didaftarkan oleh pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti.

Kuasa hukum Keenan Nasution dan Budi Pekerti, Minola Sebayang mengatakan bahwa sidang perdana gugatan itu diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu 28 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah menerima rilis pemberitahuan untuk sidang,” kata Minola Sebayang di kantor kawasan Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Minola Sebayang menjelaskan, gugatan bermula saat Vidi Aldiano diduga membawakan lagu Nuansa Bening di berbagai konser tanpa seizin pencipta.

Menurutnya, tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran undang-undang hak cipta. Permasalahan itu dinilai mirip dengan gugatan yang diajukan Ari Bias kepada Agnez Mo.

Dalam isi gugatan yang didaftarkan, Vidi Aldiano tercatat 31 kali membawakan lagu Nuansa Bening dalam berbagai konser.

“Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam beberapa konsernya Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya,” jelasnya.

Minola Sebayang menyatakan, permasalahan tersebut sudah berlangsung sejak lama dan sempat dibicarakan.

Akan tetapi, mediasi antara Vidi Aldiano dan pencipta lagu Nuansa Bening tidak menemukan titik terang sampai saat ini.

Hal tersebut yang memicu pencipta lagu Nuansa Bening membuat gugatan terhadap Vidi Aldiano.

“Ini kasus yang panjang, sudah terjadi beberapa kali pertemuan dan negosiasi, tetapi masih belum didapatkan persamaan. sehingga itu yang membuat untuk adanya kepastian hukum, klien kami mengajukan gugatan,” lanjut Minola Sebayang. (*)

Pos terkait