NUSANTARA1.ID – Upaya memerangi minuman keras (Miras) terus dilakukan oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Tak tanggung-tanggung, jika ada pemilik toko yang menjual Miras maka izin usaha akan dicabut. Bukan hanya itu, untuk menimbulkan efek jera, penjual Miras akan diseret ke ‘Meja Hijau’ atau melalui proses pengadilan.
Penegasan Adhan Dambea disampaikan saat menghadiri pemusnahan 2.172 botol Miras di Lapangan Padebuolo Kamis (17/4) yang disita dari sejumlah kios di Kota Gorontalo.
Ini dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo sebagai komitmennya menjadikan Kota Gorontalo tanpa Miras.
“Persoalan Miras di Kota Gorontalo memang menjadi fokusnya sejak awal. Sebelum dilantik, saya memang sudah sampaikan bahwa minuman keras ini akan saya musnahkan di Kota Gorontalo,” tegasnya.
Masih pada kesempatan yang sama, Adhan Dambea menambahkan bahwa peredaran Miras di kalangan masyarakat akan menjadi pemicu utama tindakan kriminal hingga kecelakaan lalu lintas.
“Saya tegaskan, para pemilik toko atau kios yang menyediakan Miras akan segera dicabut izin usahanya. Selain itu, untuk memberikan peringatan agar tidak lagi ada yang menjual Miras, akan menyeret sejumlah pemilik toko penjual Miras ke meja hijau,” tegasnya lagi.
Pemusnahan ini juga turut dihadiri sejumlah Organisasi Pimpinan Daerah, Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, TNI, DPRD Kota Gorontalo dan pihak terkait lainnya. (*)