NUSANTARA1.ID – Guna menyelaraskan praktik legislasi di dearah dengan di tingkat pusat, Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Gorontalo menemui Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, Rabu (23/4).
Menurut Ketua Pansus Tatib, Sarifudin Bano, pada pertemuan tersebut menyoroti pentingnya pengaturan keanggotaan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Sarifudin Bano menjelaskan, meskipun Tatib DPR RI dan Tatib DPRD tidak sepenuhnya sama, prinsip umum mengenai keanggotaan AKD tetap relevan untuk diterapkan di daerah.
“Siapa pun yang masuk dalam AKD, baik itu komisi, badan anggaran, atau badan legislasi, maka dialah yang berhak mengikuti rapat,” ungkap Sarifudin Bano.
Lanjut katanya, anggota yang tidak tergabung dalam AKD, tidak diperkenankan ikut rapat kecuali ada pergantian sementara yang dibuktikan dengan surat resmi dari fraksi.
Masih pada kesempatan yang sama, Sarifudin Bano menjelaskan mekanisme pergantian sementara yang dapat dilakukan apabila seorang anggota berhalangan hadir karena tugas di daerah.
“Jika demikian, fraksi yang bersangkutan harus mengirimkan surat kepada pimpinan DPR atau pimpinan AKD yang menyatakan penggantian sementara tersebut,” katanya.
Terkait dengan kehadiran anggota dalam rapat yang sering tak memenuhi kuorum, Sarifudin Bano menjelaskan, jadwal rapat yang saling bertabrakan menjadi salah satu kendala utama.
Guna mengatasi hal ini, DPR RI memberikan opsi skorsing hingga dua kali dengan durasi maksimal masing-masing setengah jam. Jika setelah tiga kali skors rapat masih belum kuorum, maka rapat tetap bisa dilanjutkan.
“Jangan sampai hanya karena kuorum, agenda penting yang seharusnya dibahas menjadi tertunda,” ujarnya.
Menurut Sarifudin Bano, ini perlu dikaji ulang karena dalam PP Nomor 12 belum diatur secara eksplisit. Dirinya lantas berharap agar kunjungan ini menjadi rujukan penting bagi DPRD Provinsi Gorontalo dalam merumuskan Tatib. (**)

![Ghalieb Lahijun 1 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalieb I. Lahidjun. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2024/11/Ghalieb-Lahijun-1-200x112.jpg)
![001 Ghalieb Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun saat melaksanakan reses di Desa Limehu, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Rabu 1 Juli 2026. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/001-Ghalieb-200x112.jpg)
![010 Komisi III Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo bersama sejumlah OPD, Selasa 30 Juni 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/010-Komisi-III-200x112.jpg)
![009 Tanda Tangan Penandatanganan dokumen Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo oleh Bupati dan Ketua DPRD pada Senin, 29 Juni 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/009-Tanda-Tangan-200x112.jpg)
![008 Paripurna Penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi (kiri) kepada Ketua DPRD, Zulfikar Y. Usira Senin, 29 Juni 2026. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/008-Paripurna-200x112.jpg)


