Terkait Mahasiswa yang Aktif di Organisasi, Ini Penjelasan Ketua YBMG

NUSANTARA1.ID – Munculnya isu bahwa mahasiswa Universitas Bina Mandiri (UBM) khusus penerima beasiswa KIP dilarang aktif di organisasi ekstra kampus, memantik reaksi dari pihak yayasan. 

Kepada media ini, Ketua Yayasan Bina Mandiri Gorontalo (YBMG), Dr. Azis Rachman, MM, IPM menjelaskan bahwa kampus UBM Gorontalo tak pernah melarang mahasiswa penerima beasiswa KIP untuk aktif di organisasi ekstra kampus.

Namun menurut Azis Rachman, kampus UBM Gorontalo memiliki hak dan kewenangan penuh untuk mengatur organisasi intra kampus karena dibentuk berdasarkan SK Rektor UBM Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Sebagai mahasiswa aktif di UBM Gorontalo, kata Azis Rachman, harus diatur dan harus tunduk pada peraturan akademik/non akademik dengan wajib menyelesaikan studinya tepat waktu. IPK diatas 3.00 sebagai syarat penerima beasiswa agar proses kuliah dapat diselesaikan baik.

“⁠Sehingganya, dalam berorganisasi perlu diatur dengan baik agar target penyelesaian studi dan proses akademik tetap optimal dengan indikator IPK minimal 3,00 sebagai syarat mutlak mahasiswa penerima beasiswa,” kata Azis Rachman usai mengikuti diskusi bersama organisasi dalam wadah Cipayung.

Azis Rachman kembali menegaskan bahwa tidak betul Wakil Rektor III UBM Gorontalo melarang mahasiswa berorganisasi di luar kampus.

“Setiap perguruan tinggi memiliki aturan dan ketentuan serta Pedoman Kode Etik yang mengikat mutlak kepada seluruh Civitas akademika yakni, mahasiswa, dosen, tendik,” tegasnya. 

Lanjut katanya, kampus UBM Gorontalo memiliki Satgas PPKPT dan Tim Kehormatan Kode Etik.

Satgas ini menjadi pilar penegakan dan mengawal integritas kode etik setiap warga kampus UBM baik itu mahasiswa, dosen dan tendik. Mereka yang bertugas mengurus dan memproses berbagai potensi pelanggaran kode etik, yang berhubungan dengan moralitas dan perilaku menyimpang yang dilakukan warga kampus UBM dan sama sekali tidak ada hubungan dengan urusan organisasi eksternal kampus.

“Tak benar dan tidak pernah ada pemberian sanksi DO, skorsing serta pencabutan Beasiswa KIP kepada mahasiswa aktif UBM akibat dan disebabkan adanya keterlibatan mahasiswa UBM menjadi anggota organisasi eksternal,” tambahnya.

Namun alasan pemberian sanksi disebabkan adanya pelanggaran nyata perilaku dan etika menyimpang sebagai seorang mahasiswa berdasarkan pedoman kode etik yang telah ditetapkan dan berlaku untuk seluruh warga kampus tanpa kecuali.

“⁠Perlu saya tegaskan juga bahwa, seluruh proses pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik mahasiswa UBM Gorontalo, itu menjadi urusan internal organisasi UBM Gorontalo. Mohon dihormati sebagai bentuk pembinaan dan penegakan integritas lembaga pendidikan,” kuncinya. (**)

Pos terkait