Putusan MK Bakal Dijadikan Bahan Revisi UU Pemilu dan Pilkada oleh Komisi II

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

NUSANTARA1.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, oleh Komisi II DPR RI menjadi bahan pertimbangan sebagai materi perbaikan UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Menurut Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, pihaknya akan membahas putusan MK nomor 176/PUU-XXII/2024, yang intinya melarang Caleg terpilih mengundurkan diri dari keterpilihannya agar dapat maju pada pilkada.

“Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka melakukan revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sekaligus UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujad Rifqi kepada wartawan, Sabtu (22/3).

Bacaan Lainnya

Salah satu opsi untuk mencegah terjadinya caleg terpilih maju pilkada dan mundur untuk dilantik, Rifqi menyebutkan gagasan DPR adalah memberikan jarak yang cukup terhadap pelaksanaan pemilu dan pilkada selanjutnya.

“Pada 2029, ke depan itu waktunya tidak berhimpitan dengan pemilihan legislatif,” jelasnya.

Dia memastikan Komisi II DPR akan membuat aturan waktu yang cukup, tidak seperti Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

“Kami merencanakan pilkada itu dilaksanakan tidak pada tahun yang sama,” tambahnya.

Salah satu pertimbangan memberikan jarak waktu yang cukup untuk pelaksanaan pemilu dan pileg, lanjut Legislator Nasdem itu, adalah karena terjadi ketidakteraturan.

“Menjadi kacau balau, tidak tertangani karena adanya tumpang tindih tahapan,” demikian Rifqi. (*)

Pos terkait