NUSANTARA1.ID – RFA (30) oknum guru pelaku pelecehan seksual di salah satu SMA di Bone Bolango, kini telah menjadi tersangka oleh Polres Bone Bolango. Bahkan, terancam pidana penjara belasan tahun.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, melalui konferensi pers, Rabu (26/3).
“Setelah menerima laporan dan keterangan dari sejumlah pihak, juga 7 saksi termasuk 1 saksi korban, kita melakukan proses penahanan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, AKBP Supriantoro juga sempat mengulas kembali mengenai awal terjadinya kasus tersebut.
Awal kasus itu bermula saat korban diajak untuk bertemu di ruang osis pada 24 Februari dengan modus perbaikan nilai.
Ternyata, saat berdua di ruang itu, pelaku nyatanya melakukan pelecehan terhadap korban.
“Diiming-imingi dengan perbaikan nilai yang kurang bagus, lalu dipanggil ke ruangan, kemudian dibujuk rayu hingga terjadi tindakan asusila. Begitupun di hari selanjutnya, pada 25 Februari juga terjadi aksi yang sama,” jelasnya.
Pengungkapan tersebut juga turut menampilkan sejumlah barang bukti berupa satu seragam siswa, sebuah batik lengan panjang, satu lembar rok panjang abu-abu, satu celana pendek kuning, satu kaos dalam, dan satu celana panjang berwarna coklat.
Dengan begitu, RFA pun dijerat pasal 6 c UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Kemudian RFA pun terjebak dengan UU yang sama, melalui Pasal 6 huruf a itu terancam pidana paling lama 4 tahun penjara dan maksimal denda Rp 50 juta.
Kasus ini kemudian masih akan dilanjutkan dengan memenuhi berkas perkara, dan akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nanti hasil akhirnya akan dilihat di persidangan nanti,” tutupnya. (*)