Ketua Bawaslu dan Oknum Pengacara Diringkus Polisi Saat Nyabu 

Satres Narkoba Polres Cimahi menggelar konferensi pers terkait penangkapan oknum ketua Bawaslu Jumat (7/3). [foto:ist]
Satres Narkoba Polres Cimahi menggelar konferensi pers terkait penangkapan oknum ketua Bawaslu Jumat (7/3). [foto:ist]

NUSANTARA1.ID – Kabar mengejutkan datang dari Jawa Barat. Yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah Sopandi (RNFS) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, saat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama dua rekannya, TY dan RI. 

Informasi yang berhasil diperoleh, saat digerebek, Riza bersama rekan-rekannya tengah menggunakan sabu-sabu di salah satu rumah tersangka di daerah Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram dan alat isap atau bong.

“Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah dan satu lagi ialah ketua Bawaslu KBB (RNFS),” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Jumat (7/3).

Bacaan Lainnya

RNFS yang mengenakan baju tahanan berwarna orange turut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Mahmud, Kota Cimahi, Jumat.

AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa ketiga orang itu merupakan pemakai narkoba yang tengah menggunakan barang haram tersebut di salah satu rumah. 

“Saat diamankan mereka sedang mengonsumsi sabu-sabu,” ungkapnya.

Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan ketua Bawaslu KBB berawal ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan tiga tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar. Mereka ialah SP selaku bandar dan AN serta EKS sebagai kurir. 

“Kemudian, dari mereka kami dapatkan barang bukti dengan berat 20,94 gram,” ucapnya. 

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapati ketua Bawaslu KBB bersama dua rekannya tengah menggunakan narkoba.

Kini, mereka sudah dijadikan tersangka penyalahgunaan narkoba. Ketua Bawaslu KBB dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Adapun untuk para pengedar dan bandar dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun hingga seumur hidup. (*)

Pos terkait