Kejari Kota Gorontalo Tahan Kontraktor Proyek Revitalisasi Kawasan Kota Tua

Kontraktor berinisial AA ditahan Kejari Kota Gorontalo, Selasa (18/7). [foto: fikarbuntuan/nusantara1]
Kontraktor berinisial AA ditahan Kejari Kota Gorontalo, Selasa (18/7). [foto: fikarbuntuan/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Seorang kontraktor proyek Revitalisasi Kawasan Kota Tua, Kota Gorontalo berinisial AA ditahan Kejari, Selasa (18/3). 

Kasi Intel Kejari Kota Gorontalo, Wiwin Tui, proyek yang terletak di MT Haryono, kawasan Kota Tua, Kota Gorontalo, mengalami mangkrak akibat adanya dugaan korupsi itu.

“Jadi pada intinya pekerjaan ini tidak selesai dan ada temuan yang tidak dikerjakan, yang tidak selesai,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melaporkan kerugian negara mencapai Rp 12 miliar.

Dana itu pun terindikasi korupsi ini berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sekitar Rp 29 miliar.

Wiwin mengungkap, tersangka ini juga merupakan pimpinan dalam perusahaan yang bekerja sama dalam proyek itu.

“AA ini, selaku Pimpinan Cabang PT. Rizki Afia Jaya Abadi, atau Raja,” ungkapnya.

AA ini juga disangkakan dengan UU Tipikor, Nomor 20 Tahun 2021, dan terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya, mengenai kasus ini masih akan dilakukan penyidikan. Serta, untuk tersangka, akan diproses melalui persidangan. (*)

Pos terkait