NUSANTARA1.ID – Pemerintah resmi menetapkan aturan libur sekolah selama Ramadhan 2025 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri pada Senin (20/1).
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/32O/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M mengatur bahwa libur sekolah tidak berlangsung sebulan penuh, dengan rincian jadwal khusus yang perlu diperhatikan oleh siswa, sekolah, dan orang tua.
Surat Edaran Bersama ini merupakan aplikasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Berikut poin-poin penting dalam surat edaran tersebut:
* Pembelajaran Mandiri
Pada 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025, pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
* Pembelajaran di Sekolah
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Siswa Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Siswa non-Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
* Libur Bersama Idul Fitri
Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada 26-28 Maret, 2-4 April, serta 7-8 April 2025. Selama libur tersebut, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan.
* Kembali ke Sekolah
Kegiatan pembelajaran di sekolah dimulai kembali pada 9 April 2025.
Surat edaran ini juga menekankan peran penting orang tua atau wali siswa untuk mendampingi anak-anak selama pembelajaran, baik di rumah maupun dalam kegiatan keagamaan.
Pemerintah berharap, dengan pengaturan ini, siswa dapat memanfaatkan bulan Ramadhan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta karakter mulia tanpa mengesampingkan kegiatan pendidikan. (*)