NUSANTARA1.ID — Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pohuwato mengecam keras dugaan distribusi ilegal stok BBM Subsidi di SPBU Marisa.
Puluhan massa aksi itu menyambangi PT. Pertamina Patra Niaga Terminal Gorontalo Senin (16/17), untuk menyampaikan langsung dugaan mereka atas distribusi BBM Subsidi ilegal di SPBU Marisa yang dibawahi PT. Arba.
Nelli Mbuinga, sebagai masyarakat dari Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang juga menjadi salah satu penggerak dalam aksi tersebut mengungkapkan beberapa tuntutan utama pada aksi yang dilakukan, yakni Mendesak SBM PT. Pertamina Gorontalo menghentikan aktivitas penyaluran BBM di SPBU marisa dengan adanya kejadian BBM bercampur air.
Selanjutnya, mendesak PT.Pertamina Gorontalo memberikan sanksi tegas atas kelalaian pihak SPBU Marisa yang merugikan masyarakat. Mendesak pimpinan PT. Pertamina Gorontalo untuk mundur jika tidak mampu berlaku tegas terhadap SPBU yang melanggar.
Meminta Kepada PT. Arba untuk mengevaluasi pekerjanya, karena lalai dalam persoalan BBM berisi air di SPBU Marisa. Meminta SPBU memberhentikan rekomendasi terlalu banyak dari Pertanian dan perikanan.
Meminta menertibkan rekomendasi pertanian dan perikanan yang diduga dimanipulasi oleh pihak SPBU Marisa. Meminta kepada audit untuk memberhentikan sementara penyaluran BBM di SPBU Marisa. Meminta kepada pengawas SPBU Marisa untuk menyegel mesin diesel SPBU Marisa selama proses berlangsung.
“Banyaknya tuntutan yang kita bawa bukan berarti tak berdasar, tetapi ini merupakan kejadian nyata yang ada di SPBU Marisa, dan Pertamina Gorontalo harus tau ini” ucap Nelli saat berorasi.
Selain itu, massa aksi juga menuntut agar PT. Pertamina Patra Niaga segera melakukan investigasi dan tindakan tegas atas penyalahgunaan surat rekomendasi BBM Subsidi yang seharusnya untuk para petani dan nelayan.
Berlangsung sekitar satu setengah jam, massa aksi akhirnya mendapatkan respon dari Afiff Wira Pradana, Sales Branch Manager Rayon V Sulutgo PT. Pertamina Patra Niaga.
Setelah mendengarkan penjelasan, tuntutan dan melihat bukti dari perwakilan massa aksi, Afiff menyampaikan pihaknya sebenarnya tidak memiliki tanggung jawab setelah penyaluran yang diberikan kepada pemegang rekomendasi.
“Kalau SPBU itu, ketika masyarakat membawa surat rekomendasi, maka harus diisi, selebihnya untuk apa dan dikemanakan BBM itu, bukan lagi tanggung jawab Pertamina,” jelasnya.
Walau begitu, pihaknya akan tetap membantu untuk menyelidiki berbagai dugaan tersebut secara langsung, melalui sistem dan bukti yang telah diserahkan.
Jika memang terbukti ada keterlibatan petugas SPBU Marisa yang mencederai SOP maupun dugaan pelanggaran itu, maka PT. Pertamina tak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini akan kami peringatkan terlebih dahulu, dan selanjutnya jika memang terbukti, tentunya kami tidak akan tinggal diam,” tegas Afiff. (*)