Soal Juru Parkir yang Tak Siapkan Karcis, Ini Penegasan Dishub 

NUSANTARA1.ID – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, mengimbau masyarakat untuk tidak membayar retribusi parkir jika juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis atau kupon sebagai bukti pembayaran. Hal ini disampaikan Hermanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/12).  

Menurut Hermanto, langkah ini bertujuan memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  

“Ketika masyarakat parkir dan juru parkir tidak memberikan karcis, tolong jangan dibayarkan,” tegas Hermanto Saleh.  

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, pembayaran tanpa karcis berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan karena dana tersebut bisa masuk ke kantong pribadi jukir. Praktik semacam ini dinilai membiasakan jukir untuk tidak menyetorkan retribusi ke pemerintah daerah.  

Kepala Dinas Perhubungan, Kota Gorontalo, Hermanto Saleh.
Kepala Dinas Perhubungan, Kota Gorontalo, Hermanto Saleh.

Imbauan itu disebut sebagai upaya meningkatkan pengawasan masyarakat dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PAD. Hermanto berharap masyarakat dapat berperan aktif membantu pemerintah menertibkan retribusi parkir.  

“Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD,” ujarnya.  

Selain soal karcis, Hermanto menyoroti keberadaan parkir liar yang dinilai dapat mengganggu arus lalu lintas di Kota Gorontalo. Ia mengingatkan bahwa lokasi parkir resmi telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).  

“Untuk jalan yang menjadi kewenangan provinsi atau balai jalan, kami tidak diperkenankan melakukan pemungutan parkir. Namun, ada oknum yang tetap melakukannya, dan ini adalah tindakan ilegal,” jelasnya.  

Dishub juga berencana berkoordinasi dengan tim cyber pungli dan Satpol PP untuk menertibkan parkir liar.  

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, turut mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta karcis saat membayar parkir, baik secara manual maupun melalui metode pembayaran digital menggunakan QRIS.  

“Saat membayar manual, jangan lupa minta karcis. Ini bagian dari pengawasan masyarakat sekaligus mendukung pemerintah meningkatkan PAD dari sektor parkir,” ujar Rahmanto.  

Dishub Kota Gorontalo berharap masyarakat terus mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan pengelolaan parkir demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PAD. (**)

Pos terkait