NUSANTARA1.ID– Pelaksana Harian (Plh.) Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, bersama Anggota KPU Risan Pakaya, Opan Hamzah, serta Plh. Sekretaris KPU Marleni Makuta, membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Potensi Pelanggaran Hukum dan Etika dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Selasa (10/12).
Dalam sambutannya, Hendrik menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah untuk mengevaluasi potensi pelanggaran hukum dan etik, sekaligus meninjau aduan pasca-Pilkada yang telah berlangsung pada 27 November 2024.
“Kami bersyukur bahwa Gorontalo menjadi salah satu daerah yang tidak mengalami masalah pada tiga kriteria, yakni PSU (Pemungutan Suara Ulang), PSL (Penghitungan Suara Lanjutan), maupun PSS (Pemungutan Suara Susulan), yang menjadi tolak ukur kinerja tahapan Pilkada,” ujarnya.
Hendrik juga mengingatkan kesiapan menghadapi tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris, serta Kepala-Kepala Sub Bagian di KPU Kabupaten/Kota. Turut hadir Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah, yang memaparkan materi tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Tio juga menyampaikan rekapitulasi penanganan perkara yang sedang dan telah ditangani DKPP.
Dalam penutupannya, Tio mengimbau jajaran penyelenggara KPU hingga penyelenggara ad hoc untuk bekerja sesuai aturan perundang-undangan dan tetap menjunjung prinsip integritas.
“Saya mengapresiasi penyelenggara pemilu di Gorontalo yang telah menyukseskan Pilkada dengan baik. Hasil yang dicapai harus ditetapkan sesuai prinsip-prinsip integritas,” ucapnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pejabat Fungsional dan Struktural di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo. (**)