Dua Paslon di Gorontalo Utara Daftarkan Gugatan ke MK

NUSANTARA1.ID – Beredar kabar jika Paslon Nomor 2 (Thariq Modanggu-Nurjana Yusuf) dan pasangan Nomor 3 (Ridwan Yasin-MUksin Badar) melayangkan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK).

Tindakan ini dilakukan mengingat pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi beberapa waktu lalu yang tidak menandatangani Berita Acara. Selain itu, sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara 2024.

Format Model D-Hasil Kabko hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024.

Bacaan Lainnya

Untuk menjawab hal tersebut, awak media ini kemudian menghubungi juru bicara pasangan Thariq Modanggu – Nurjana Yusuf, Abdul Azis Latif yang kemudian bahwa kabar tersebut benar dan serius. 

“Memang benar kami telah mendaftarkan gugatan kami ke MK pada Jumat (6/12) secara online dan itu silahkan di cek langsung pada situs MK,” ungkapnya.

Selanjutnya terkait dengan materi gugatan, Abdul Azis menegaskan yakni terkait dengan hasil pemilihan sendiri dan juga ada kejadian-kejadian khusus yang terjadi dan itu semua telah dicatat. 

“Untuk pihak yang digugat tentu KPU Kabupaten Gorut dan pihak Bawaslu,” tegasnya.

Sebagai bukti keseriusan pihaknya, selain telah mendaftarkan gugatan, juga  telah mempersiapkan bukti-bukti serta saksi terkait dengan gugatan yang telah mereka daftarkan tersebut. 

“Pada dasarnya kami sudah siap dengan sikap yang diambil ini dan kami akan menseriusinya” ujar Nanang.

Disisi lain pihak Paslon Ridwan Yasin – Muksin Badar melalui kuasa hukumnya Efendi Dali belum bisa memberikan keterangan.

Pihak KPU Gorontalo Utara sendiri saat dimintai tanggapan atas gugatan serta sikap yang akan diambil, pada dasarnya pihaknya siap. 

“Selaku penyelenggara dan pihak tergugat, tentu kami siap untuk menghadapinya,” Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar.

Namun demikian pihaknya tetap akan menunggu pihak MK yang nantinya  secara resmi akan merilis Permohonan yg teregistrasi dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

“Bagi KPU yang teregistrasi dalam BRPK di MK akan menetapkan calon terpilih sampai dengan penyelesaian sengketa di MK,” tandasnya. (**)

Pos terkait