DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato

NUSANTARA1.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait perkara nomor 223-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Rabu (11/12), pukul 10.00 WITA.

Perkara ini diajukan oleh Lukman Ismail, Frengki Kasim, dan Mohamad Agil Mahmud sebagai Pengadu. Mereka melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, dan anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Munawar, atas dugaan pelanggaran kode etik.

Para Pengadu mendalilkan bahwa Yolanda Harun masih tergabung dalam Kerukunan Persatuan Perempuan Golkar (KPPG) Pohuwato, sedangkan Munawar diduga aktif sebagai anggota Partai Demokrat. Hal ini dinilai melanggar prinsip netralitas penyelenggara pemilu.

Bacaan Lainnya

Sidang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ketua DPC Partai Golkar Nasir Giasi yang hadir via zoom meeting, Ketua DPC Partai Demokrat Iwan Abay, dan undangan lainnya. Sejumlah saksi, baik dari pihak Pengadu maupun Teradu, juga memberikan keterangan setelah diambil sumpah untuk menyampaikan kesaksian secara jujur.

Proses persidangan masih berlangsung hingga saat ini. Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya menjaga integritas penyelenggara Pemilu. (**)

Pos terkait