NUSANTARA1.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Gorontalo pada Jumat (22/11), mengenai persiapan pengawasan masa tenang, progres penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, serta pemetaan TPS rawan pada Pemilihan Serentak 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa agenda tersebut bertujuan memberikan informasi terkini mengenai masa tenang, progres laporan dan pemetaan TPS rawan.
“Pada pengawasan masa tenang, Bawaslu Kota Gorontalo telah mengimbau kepada peserta pemilihan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye pada tanggal 24 – 26 November 2024. Selain itu, koordinasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo, Satpol PP, dan KPU telah dilakukan jajaran pengawas untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK), ungkapnya.
Erman juga menyampaikan, Hingga kini Bawaslu Kota Gorontalo telah menerima 2 laporan dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan pemilihan, yakni laporan pertama dengan nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024 yang dilaporkan oleh masyarakat dan kini prosesnya telah dipleno Bawaslu untuk tidak dilanjutkan, karena menurut Bawaslu tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Sedangkan laporan kedua dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024 yang dilaporkan Peserta pemilihan, setelah melalui kajian dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak, laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69 huruf g Undang-Undang Pemilihan disangkakan pada laporan pertama, dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran, sedangkan yang kedua itu disangkakan dengan pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Pemilihan” Jelasnya.
Ia menekankan, dalam proses kajian pelanggaran dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan ahli untuk memastikan validitas dan objektivitas hasil laporan. (**)