NUSANTARA1.ID – Di tengah tahapan penting menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), proses administrasi para bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi salah satu fokus utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara.
Salah satu tahapan penting yang kini menjadi sorotan adalah penyerahan dokumen perbaikan syarat administrasi oleh para Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam keterangannya, Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar mengatakan, pihaknya terus bekerja keras memastikan semua persyaratan terpenuhi demi kelancaran pemilu yang adil dan transparan.
Sofyan Jakfar mengungkapkan, KPU Gorontalo Utara telah menerima dokumen perbaikan syarat administrasi dari ketiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Aula RPP Saronde pada Ahad (8/9).
“Ketiga bakal pasangan calon memanfaatkan seluruh waktu yang ada untuk menyerahkan dokumen perbaikan sebelum batas waktu. Seluruh dokumen perbaikan diunggah melalui sistem informasi pencalonan (Silon) dan juga diserahkan langsung ke KPU,” kata Sofyan Jakfar.
Dirinya mengungkapkan, Bapaslon yang pertama memasukan dokumen perbaikan adalah Ridwan Yasin dan Muksin Badar, yang kemudian disusul oleh paslon Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey.
“Seluruh bapaslon telah memasukan dokumen perbaikan, yang terakhir kemarain itu pasangan Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf,” ujarnya.
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, pihaknya akan meneliti beberapa poin perbaikan syarat administrasi calon yang telah diperbaiki yang kemudian akan diumumkan pada tanggal 13 dan 14 September 2024 mendatang.
Sofyan juga mengingatkan bahwa tahapan perbaikan hanya diberikan satu kali tanpa adanya perpanjangan.
“Sesuai jadwal, hasil perbaikan akan diumumkan pada tanggal 13 dan 14 September. Bila ada kesalahan atau dokumen yang tidak lengkap maka ini akan mempengaruhi status kelayakan calon,” terangnya. (**)