Ini Alasan Jumlah TPS Berkurang pada Pilkada 2024

NUSANTARA1.ID – Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola mengungkapkan jika pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), berkurang jika dibanding pada Pemilu legislatif Februari 20254 lalu. 

“Berdasarkan data, untuk sementara jumlah TPS pada Pilkada mendatang akan berkurang hingga 42 persen dari jumlah TPS pada Pemilu legislatif,” ungkap Sophian Rahmola pada rapat koordinasi dan evaluasi pemetaan TPS Pilkada 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Gorontalo Utara, Kamis (30/5)

Hadir pada rapat tersebut perwakilan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo. Selain Sophian Rahmola, hadir juga komisioner KPU Provinsi Gorontalo lainnya seperti Opan Hamzah, Risan Pakaya dan Hendrik Imran. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli juga hadiri pada kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Lanjut kata Sophian Rahmola, alasan jumlah TPS pada Pilkada 2024 akan berkurang disebabkan beberapa faktor. Salah satunya yakni perbedaan ketentuan soal batas maksimal pemilih dalam satu TPS.

“Jika sebelumnya, dalam satu TPS maksimal pemilihnya ada 300 orang pemilih, untuk Pilkada, batas maksimal pada satu TPS sebanyak 600 orang. Kemungkinan dua TPS dilebur jadi satu,” kata Sophian Rahmola yang mana saat itu didampingi Anggota KPU Gorontalo Utara, Yudhistiracmatika Saleh.

Masih terkait dengan peleburan beberapa TPS, Sophian Rahmola menekankan bahwa ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Misalnya, tidak diperbolehkan menyatukan TPS antar desa atau kelurahan. Selain itu, pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK) harus berada dalam satu TPS yang sama. (*)

Pos terkait