NUSANTARA1.ID – Polisi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan PG sebagai tersangka setelah adanya gelar perkara.
“Kesimpulan dari hasil gelar perkara, sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal-pasal dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka atas pasal tersebut,” ucap Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).
Menurut Whisnu, gelar perkara dilakukan oleh penyidik bersama pengawas internal dan eksternal serta sejumlah ahli, yakni ahli pidana, yayasan, dan TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Whisnu menuturkan bahwa penyidik menelusuri aset dan transaksi milik PG. Hasilnya, terdapat ratusan rekening yang kemudian diblokir.
PG sendiri memakai sejumlah nama seperti Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arif, dan Syamsu Alam.
“Jadi, kami telah lakukan pemblokiran beberapa rekening ada 154 rekening dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp 200 miliaran,” kata dia.
Tak hanya itu, Panji Gumilang juga diketahui mendapat pinjaman dari sebuah bank pada 2019 sebesar Rp 73 miliar
“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG,” tuturnya.
Ada tiga pasal yang dijeratkan kepada Panji. Pertama Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Terakhir, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (*)
![Polda 3 Konferensi pers penetapan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/11). [Foto: Ist/: Ryana Aryadita/JPNN.com]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2023/11/Polda-3.jpg)
![TNI Buru Pelaku Koops TNI Habema memburu kelompok OPM XVI/Yahukimo yang dipimpin Elkius Kobak terduga pelaku penembakan pilot serta pembakaran pesawat AMA Air di Yahukimo. [foto:dok/istimewa]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/TNI-Buru-Pelaku-200x112.jpeg)
![Razman Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis 25 Juni 2026. [foto:dok/lapascipinang]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Razman-200x112.jpg)
![Taufik Hidayat Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiayaan kekasihnya YTR. [foto:dok/bbc]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Taufik-Hidayat-200x112.png)
![Koperasi MP Ilustrasi. Sebanyak lima orang peserta Latsarmil KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 meninggal dunia. [foto;dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Koperasi-MP-200x112.png)
![Motor BGN BGN telah mengadakan 25 ribu unit motor trail listrik [foto:dok/riau1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Motor-BGN-200x112.jpg)


