Dewan Pers Imbau Profesionalisme Jurnalis dalam Pemberitaan Konflik Gaza

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. [Foto:Ist]
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. [Foto:Ist]

NUSANTARA1.ID – Sebagai bentuk penjelasan resmi terkait pedoman pemberitaan tragedi Gaza, Dewan Pers mengimbau kepada pers Nasional agar selalu tunduk dan tetap mengedepankan kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam melakukan pemberitaan.

Dimana sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers diharuskan memberitakan informasi yang utuh serta mempertanggungjawabkan akurasi informasi yang diberitakan atau disiarkan.

Oleh karenanya dalam pemberitaan perlu adanya data yang akurat, tidak serta merta mengambil dari media lain, termasuk perlu melakukan dialog dengan ahli. 

Bacaan Lainnya

“Dengan ini Dewan Pers mengingatkan agar semua produk Jurnalistik yang dihasilkan dalam peliputan, terutama berbagai jenis konflik senantiasa tunduk dan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu melalui akun Medoss Dewan Pers. 

Tak hanya itu, terkait dengan penggunaan simbol-simbol suatu negara yang digunakan dalam menyampaikan pemberitaan satu konflik, hal itu dilakukan dengan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

Lebih lanjut Dewan Pers juga menghimbau agar pers tidak dipergunakan dalam melakukan mobilisasi massa yang mengarah pada situasi tidak kondusif di tengah masyarakat yang berpotensi mengarah pada benturan fisik atau konflik sosial di tengah masyarakat.

“Hal ini didasarkan pemberitaan pers secara substantif dapat memberikan perhatian publik secara mendalam terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu hak atas kemerdekaan bangsa Palestina,” kuncinya. (*)

Pos terkait