DPRD Kabupaten Gorontalo Kebut Pembahasan APBD Perubahan 

Suasana pembahasan APBD Perubahan 2023 antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, di ruang sidang DPRD. (Foto: Ist)
Suasana pembahasan APBD Perubahan 2023 antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, di ruang sidang DPRD. (Foto: Ist)

NUSANTARA1.ID – Setelah menerima nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023, Badan Anggaran (Banggar) terus memacu pembahasan. 

Ketua DPRD Syam T Ase saat dikonfirmasi usai pembahasan awal antara Banggar dan TAPD, Rabu (13/9) mengakui, jika pembahasannya akan dikebut dalam waktu sepekan kedepan. 

“Kita targetkan finalisasinya akhir pekan, sehingga beberapa hari kedepan ini kita maksimalkan pembahasan,” ungkap Syam. 

Bacaan Lainnya

Dikatakan Syam, untuk awal memang masih membahas antara Banggar dan TAPD, dalam hal ini masih membahas sejumlah pokok pikiran yang sampai hari ini tidak pernah terealisasi, baik itu masuk melalui hasil reses dan aspirasi resmi yang diungkapkan warga kepada Aleg. 

“Memang diawal pembahasan masih seputaran pembahasan pokok pikiran yang belum juga terealisasi,” jelas Syam. 

Politisi PPP ini lanjut mengatakan, untuk besok (Kamis) Banggar sudah menjadwalkan sejumlah OPD yang diambil perumpun untuk dilakukan panel pembahasan. 

“Dimulai dari rumpun pertanian, pendidikan yang akan dilakukan pembahasan secara detail, dimana rumpun-rumpun ini terdiri dari sejumlah OPD terkait,” jelas Syam.

Syam lanjut mengatakan, pembahasan ini memang didasarkan pada ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku, sebagaimana ketentuan pasal 161 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 /2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa selama setahun berjalan dimungkinkan adanya perbaikan dan penyesuaian atau perubahan alokasi anggaran diantaranya.

Alasannya, terjadi adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Juga terjadi keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. 

”Sejalan  dengan  hal  tersebut,  maka  setelah kita  melakukan pembahasan dan penandatanganan kesepakatan bersama  terhadap Perubahan KUA  dan Perubahan PPAS  T.A  2023  pada  hari  Selasa, 5 September 2023, beberapa  hari yang lalu, maka  sesuai  tahapan yang diatur  dalam  ketentuan peraturan  perundangan yang berlaku,  Pemerintah Daerah  telah menyusun Perubahan RKA  mengacu pada Perubahan KUA  dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2023 tersebut,” jelas Syam. (*)

Pos terkait