NUSANTARA1.ID – Jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) ingin berpoligami, nampaknya tak masalah. Maklum, keinginan PNS untuk berpoligami ternyata ada aturannya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Menurut analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan PP 10/1983 menghargai PNS yang ingin berpoligami.
“Pasal 2 Ayat (1) dalam PP tersebut menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib mengumumkannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam waktu selambat-lambatnya- 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan,” tutur Yuyud dikutip dari laman BKN, Kamis (1/6).
Yuyud melanjutkan bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Syarat alternatif
Syarat ini terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Syarat kumulatif
Syarat ini berupa persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan cukup.
“Harus ada jaminan tertulis PNS pria yang bersangkutan bahwa dia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya,” tuturnya.
Selain itu, Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa ‘Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat’.
“Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat,” terangnya.
Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS alias kumpul kebo. (*)



![Satriwan Salin P2G Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Satriwan-Salin-P2G-200x112.jpg)

![Cris Kuntadi Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi [foto:dok/kemnaker]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Cris-Kuntadi-200x112.jpg)
![Anthony Leong Calon Ketua Umum BPP HIPMI sekaligus CoFounder Haluan Digital Network Anthony Leong [foto:dok/sindo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Anthony-Leong-200x112.png)

