Sekali Lagi, Polresta Gorontalo Kota Sita Ratusan Liter Miras

Salah seorang kurir Cap Tikus yang berhasil dicegat oleh Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota saat hendak menyuplai ke warung-warung. (Foto: Ist)
Salah seorang kurir Cap Tikus yang berhasil dicegat oleh Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota saat hendak menyuplai ke warung-warung. (Foto: Ist)

NUSANTARA1.ID – Kota Gorontalo nampaknya benar-benar menjadi sasaran peredaran minuman keras (Miras). Buktinya, petuga dari Polresta Gorontalo Kota tak henti-hentinya mengamankan ratusan botol Miras melalui razia. 

Informasi adanya penyitaan Miras diungkapkan Kapolresata Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr.Ade Permana, SIK, MH melalui press conference yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK. Pada kesempatan tersebut telah dijelaskan bahwa Rabu (27/4) Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan 40 sak Miras jenis Cap Tikus. Itu dikemas dalam plastik masing-masih berisi 12,5 liter.

Menurut Kombes Pol. Dr. Ade Permana, penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya transaksi penjualan Miras jenis Cap Tikus di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Pada kesempatan tersebut, berhasil mengamankan seorang berinisial AP (36) warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur bersama barang bukti 4 sak Cap Tikus masing-masing 12,5 liter per sak.

Bacaan Lainnya

“Tim Rajawali lantas melakukan interogasi terhadap AP dan mengakui mengakui dirinya hanya sebagai kurir yang mengantar Miras ke pembeli dan warung-warung yang ada di Kota Gorontalo. Sementara pemilik Miras tersebut adalah IM (41) warga Desa Panggulo, Kecamatan Botupingge, Bone Bolango,” kata Kombes Pol. Dr. Ade Permana.

Ditambahkan, setelah mendapat informasi identitas pemilik Miras tersebut, Tim Rajawali langsung bergerak ke rumah IM dan berhasil mengamankan 36 plastik Cap Tikus masing-masing sak plastik berisi 12.5 liter.

“Jadi kami amankan adalah 40 sak Cap Tikus masing-masing 12,5 liter sehingga total 500 liter, Informasi yang diperoleh dari IM bahwa Cap Tikus tersebut akan diedarkan di Kota Gorontalo,” kunci Kombes Pol. Dr. Ade Permana.

Semua barang bukti sudah diamankan di Polresta Gorontalo Kota, sementara untuk pemilik Cap Tikus akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. (*)

Pos terkait